|
Ambon
Berfoto dengan Bendera RMS, Anggota TNI Divonis Penjara
Senin, 31 Mei 2004 | 11:54 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon: Majelis hakim Mahkamah Militer Ambon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/6), menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga anggota Batalyon Arhanudse 11 Bukit Barisan, Sumatera Utara. Ketiganya diadili karena berfoto dengan bendera RMS.
Vonis ini lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Pada Sidang sebelumnya, Oditur Militer Mayor Laut Yan Elfi Suhaemi mengajukan tuntutan tuntutan enam bulan dan lima bulan penjara terhadap terdakwa. Ketiga anggota Arhanudse 11 tersebut, yakni Prada Susanto divonis empat bulan penjara, Pratu Julian dan Prada Sukino, masing-masing divonis tiga bulan penjara.
Oditur Militer III Ambon Mayor Laut Elfi Suhaemi menerima vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Mahkama Militer, Letkol Sunarso. Sedangkan ketiga terdakwa, setelah berkonsultasi dengan kedua penasehat hukum Mayor Edi Imran dan Mayor Ruslan, menyatakan pikir-pikir.
Ketiga anggota Arhanudse itu diadili karena berfoto bersama dengan bendera RMS. Bendera tersebut di dapatkan ketika bertugas di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, 2003. Setelah mereka dimutasi ke Ambon, 7 Mei 2004, ketiganya berfoto bersama bendera RMS itu. Warga yang melihat peristiwa itu melaporkannya ke salah seorang pendeta di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon. Dari laporan tersebut, I.W.J. Hendriks, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), melaporkan hal tersebut ke Kodam 16 Pattimura Ambon.
Mochtar Touwe - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|