Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ambon

Berfoto dengan Bendera RMS, Anggota TNI Divonis Penjara
Senin, 31 Mei 2004 | 11:54 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon: Majelis hakim Mahkamah Militer Ambon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/6), menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga anggota Batalyon Arhanudse 11 Bukit Barisan, Sumatera Utara. Ketiganya diadili karena berfoto dengan bendera RMS.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Pada Sidang sebelumnya, Oditur Militer Mayor Laut Yan Elfi Suhaemi mengajukan tuntutan tuntutan enam bulan dan lima bulan penjara terhadap terdakwa. Ketiga anggota Arhanudse 11 tersebut, yakni Prada Susanto divonis empat bulan penjara, Pratu Julian dan Prada Sukino, masing-masing divonis tiga bulan penjara.

Oditur Militer III Ambon Mayor Laut Elfi Suhaemi menerima vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Mahkama Militer, Letkol Sunarso. Sedangkan ketiga terdakwa, setelah berkonsultasi dengan kedua penasehat hukum Mayor Edi Imran dan Mayor Ruslan, menyatakan pikir-pikir.

Ketiga anggota Arhanudse itu diadili karena berfoto bersama dengan bendera RMS. Bendera tersebut di dapatkan ketika bertugas di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, 2003. Setelah mereka dimutasi ke Ambon, 7 Mei 2004, ketiganya berfoto bersama bendera RMS itu. Warga yang melihat peristiwa itu melaporkannya ke salah seorang pendeta di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon. Dari laporan tersebut, I.W.J. Hendriks, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), melaporkan hal tersebut ke Kodam 16 Pattimura Ambon.

Mochtar Touwe - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia dan Amerika Bicarakan Penangkapan Alex Manuputty
Bendera RMS dan Tiga Bom Ditemukan di Karangpanjang
Dua Praja STPDN Diperiksa Terkait Kaos RMS
Enam Tahanan RMS Digiring ke Mabes Polri
Pejabat Polda Maluku Didesak Mundur
Dua PNS Terlibat RMS Akan Dipecat
Massa Berunjuk Rasa di Ambon
Polda Maluku Buru Pelaku Pengibaran Bendera RMS
Mahasiswa Maluku Bakar Patung Alex Manuputty
Sebelas Tersangka RMS Dievakuasi ke Jakarta
> selengkapnya...


Referensi

Alex Manuputty, Seorang Dokter yang Meneruskan Perjuangan RMS
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No.38 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data