|
Ambon
PN Ambon kekurangan hakim
Sabtu, 29 Mei 2004 | 12:29 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Pengadilan Negeri (PN) Ambon akan kesulitan menangani kasus-kasus makar Front Kedaulatan Maluku (FKM), pendukung gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Demikian dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Lodewik Tiwery, SH kepada wartawan di Ambon Sabtu (29/5).
Menurut Tiwery, PN Ambon, saat ini kekurangan tenaga hakim. Tenaga hakim yang ada hanya tiga orang. Dua diantaranya baru tiba dari Jawa, pada Rabu 26 Mei lalu. Untuk itu, ia berharap agar pemerintah pusat mengirimkan enam orang hakim detaser ke Ambon, jika kasus para tersangka pelaku makar disidangkan di Ambon. "Tiga hakim tidak mampu menangani kasus makar," kata Lodewik Tiwery.
Wakil Ketua PN Ambon mengatakan pihaknya masih membutuhkan minimal enam hakim tambahan untuk menyidangkan kasus makar di Ambon. Dengan tambahan enam hakim detaser, itu akan sangat membantu para hakim yang saat ini dimiliki Pengadilan Negeri Ambon.
Ia juga mengatakan, untuk menangani kasus makar para anggota FKM pendukung gerakan separatis RMS di Pengadilan Negeri Ambon, minimal harus memiliki tiga majelis hakim. Dengan ditambahnya enam hakim detaser, itu berarti Pengadilan Negri Ambon, memiliki sembilan orang hakim, yang nantinya dijadikan tiga majelis.
Untuk mengantisipasi kekurangan hakim dalam proses persidangan kasus makar FKM di Ambon, pihaknya sejak Kamais (27/5) melayangkan surat ke Dirjen Kehakiman Departemen Kehakiman dan HAM di Jakarta, untuk mengirim enam orang hakim taambahan.
Tiwery juga berharap agar dalam proses persidangan tersangka kasus makar berlangsung aman, agar ditempatkan aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri, pada lokasi persidangan sehingga jika ada gangguan, persidangan bisa langsung diamankan.
Mochtar Touwe – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|