|
Maluku
Dua PNS Terlibat RMS Akan Dipecat
Rabu, 19 Mei 2004 | 13:57 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon, akan dipecat jika terbukti terlibat. Penegasan itu disampaikan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, seusai membuka pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong, di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (19/5).
Gubernur Maluku mengakui adanya dua orang PNS yang terlibat gerakan separatis RMS. Kasus kedua orang tersebut sementara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kalau pengadilan memutuskan mereka terlibat RMS, saya akan memecat mereka," ujarnya.
Menurut Ralahalu, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil. "Surat pemberhentian sementara sudah dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Dua pegawai negeri sipil yang ditengarai terlibat RMS itu, adalah Yacobus Pesuarisa, pegawai negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, kasusnya sementara diproses.
Selain itu, Simiyasa, pegawai negeri sipil pada Kantor Gubernur Maluku, kasusnya sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Kedua orang tersebut sebagai pegawai biasa di kedua kantor pemerintah tersebut.
Mochtar Touwe - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|