|
Maluku
Sebelas Tersangka RMS Dievakuasi ke Jakarta
Kamis, 06 Mei 2004 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Sebelas tersangka kasus makar FKM/RMS yang ditahan Polda Maluku sejak 25 April 2004, akhirnya dievakuasi ke Jakarta hari ini (6/5).
Para tersangka itu dievakuasi dari Polda Maluku tepat pukul 13.00 WIT dengan dua buah panser jenis Baracuda dan selanjutnya menumpang pesawat Lion Air ke Jakarta untuk menunggu proses hukum.
Mereka dikawal 30 personel Brimob Kelapa Dua dari Mabes Polri. Mereka yang diberangkatkan masing-masing Sekjen FKM Moses Tuwanakotta, isteri Alex Manuputty (Olly Manuputty), anaknya Christin Kakisinna Manuputty, Frans Sinmiasa, John Keilahu, Ongen Usmany, Raimond Tuapattinaya, Domingus Pattiiha, Arnes Paniwel, Sahertian dan John Markus.
Frans Sinmiasa adalah pegawai Kantor Gubernur Maluku yang ditangkap warga di kediamannya di Kelurahan Batu Meja, Kota Ambon pada Selasa (4/5) lalu.
Direktur Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol. S. Usman Nasution, kepada pers siang ini mengatakan sebelas tersangka tersebut diberangkatkan dengan status pemindahan tahanan ke Mabes Polri. "Para tersangka melakukan perbuatan makar, melanggar Pasal 160 KUHP dan berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku," terangnya.
Menurut Usman, kini Polda Maluku telah menangkap 38 orang anggota FKM/RMS, 27 di antaranya masih mendekam dalam tahanan Polda Maluku. "Polisi juga berhasil menangkap dua anggota FKM/RMS masing-masing Beni Matahurila, umur 58 tahun, dan Marthen Sapeno, umur 37 tahun," ujarnya.
Beni adalah Koordinator Operasional FKM/RMS Kelurahan Benteng. Ia ditangkap di Jalan Jan Paais pada pukul 12.00 siang ini. Sementara Marthen ditangkap di depan Mapolda Maluku ketika yang bersangkutan usai memotong rambut.
Polisi, kata Usman, juga menangkap dua orang perusuh di lokasi konflik di Waringin/Talake, masing-masing Abaye alias Aba (29) warga Kampung Iha, Tantui dan Ruslan alias Alan (23), warga Kebun Cengkeh. Mereka ditangkap saat hendak menyulut bom rakitan di Waringin/Talake.
"Dari tangan kedua perusuh ini polisi menyita barang bukti berupa tiga buah bom rakitan dan alat penyulut berupa korek api gas dan obat nyamuk yang sedang terbakar," terang Usman.
Abaye dan Ruslan kini dimintai keterangan di Mapolda Maluku untuk pengembangan lebih lanjut siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pembakaran dan pengeboman di lokasi konflik Talake/Waringin.
Jonathan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|