|
Maluku
PNS Terlibat RMS Akan Dipecat
Selasa, 04 Mei 2004 | 12:20 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu menegaskan akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemda yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS).
Bila terbukti ada PNS yang terlibat, selain di pecat juga diproses secara hukum. "Akan dipecat, tidak ada sanksi lain selain pemecatan. Pemecatan itu akan dilakukan bila benar mereka terlibat dalam gerakan FKM/RMS," tandas Gubernur di kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura, Selasa (4/5). Mengenai indikasi keterlibatn RMS, Gubernur mengatakan dirinya menerima laporan tersebut.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur saat bertatap muka dengan Kapolri Senin (3/5) kemarin, Gubernur menyatakan akan melakukan penegakan supremasi hukum kepada para pengikut gerakan FKM/RMS baik yang tertangkap maupun masih dalam pengejaran.
"Penegakan hukum akan tetap kami lakukan dan itu merupakan tekad dan komitmen kami guna menetralisir situasi Ambon yang memanas," kata Gubernur di hadapan tokoh masyarakat, pemuda, Muspida, maupun tokoh agama.
Sementara itu desakan pemecatan juga datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Maluku-Maluku Utara. Menurut Ketua Umumnya, Nasir Marasabessy, guna mengantisipasi adanya provokasi serta pencerahan pemikiran yang dilakukan kelompok separatis RMS kepada masyarakat maupun PNS, maka selayaknya bila PNS yang terlibat agar dibebastugaskan karena terbukti telah melakukan pengkhianatan terselubung terhadap NKRI.
Yusnita - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|