Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Maluku

Panglima Perang RMS Divonis 15 Tahun penjara
13 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Jhon Rea (38 tahun), yang mengaku sebagai Panglima Perang Republik Maluku Selatan (RMS).

Selain Jhon Rea, turut divonis Piter Rea (29), adik kandung Jhon Rea, yang menjabat sebagai Saniri RMS, dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Sidang yang mengadili Jhon Rea dan kawan-kawan itu dipimpin Kharlison Harianja SH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota masing-masing, Rolly Christian Tiwery SH dan Drs. Tugiyanto SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari A. Sopaheluwakan SH dan Devi Muskita SH. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/1).

Persidangan yang dijaga ketat aparat kemanan dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu juga memvonis enam tersangka lainnya dengan hukuman 13 tahun penjara terhadap Polly Jefri Soulissa (35), Philipus Nurlatu (39), Elissa Roberto Matinahorouw (19), Sandy Lolopua (20), dan Reinhard Nanlohy. Dari sembilan tersangka, hanya Yoseph Lesnussa alias Oce (33) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sebelum sidang perkara yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar, para pengunjung sudah memadati ruang sidang Cakra tersebut. Aparat keamanan kemudian meminta para pengunjung meninggalkan sementara ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebelum sidang dimulai.

Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan perbuatan para terdakwa diancam melanggar dakwaan primer Pasal 106 Ayat 1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider diancam dengan Pasal 110 Ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider lagi melanggar Pasal 49 UU Nomor 23/Prp/1959 juncto Kep. Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Nomor Kep 16/PDSDM/IV/2003 tanggal 1 April 2002.

Kharlison menguraikan dakwaan primer terbukti karena para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menggelar ibadah di tiga tempat, masing-masing di rumah Jhon Rea, rumah Josias Tuhusula di Dusun Waimahu Dua, Ambon, dan di rumah Edward Latuhihin S.Sos, di Latuhalat.

Dalam ibadah itu terdapat unsur rapat gelap dengan mendoakan kesejahteraan Negeri Maluku dan terhindar dari kerusuhan berkepanjangan, selain itu juga mendoakan RMS dan melakukan konsolidasi internal. Dalam ibadah itu hanya dihadiri para terdakwa dan beberapa simpatisan RMS saja.

Selama persidangan berlangsung para terdakwa menolak didampingi penasehat hukum dari Indonesia, dengan alasan para terdakwa adalah warga Negara Republik Maluku Selatan. Dalam persidangan para saksi juga mengakui melakukan pemufakatan jahat dengan menggelar rapat gelap. Dari pengakuan para terdakwa terbukti mereka melakukan tindakan makar.

Dalam persidangan, terungkap hal-hal yang memberatkan para terdakwa, karena gerakan separatis RMS sudah mengakar dalam diri pada para terdakwa. Para terdakwa mengaku sebagai warga Negara Republik Maluku Selatan. Tidak menyesali perbuatan, serta menyatakan pengadilan Indonesia tidak berhak mengadili mereka selain Mahkamah Internasional, serta tidak berlaku sopan selama persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, khususnya terhadap terdakwa Yoseph Lesnussa, mengakui semua kesalahannya. Menyesal dan tidak mengetahui tujuan RMS yang dipimpin Jhon Rea. Yoseph juga mengaku berwarga negara Indonesia, memiliki keluarga yang harus dia hidupi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu majelis hakim menghukum delapan terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa.

Di akhir persidangan, Kharlison Harianja SH, menanyakan terdakwa soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jhon Rea dan rekan-rekannya tidak memberikan tanggapan. Hanya Jhon Rea yang terlihat mengangguk-angguk. "Kami berikan kesempatan kepada saudara selama sepekan untuk memikirkan vonis ini diterima atau tidak," kata Kharlison.

Penjagaan yang dilakukan ekstra ketat tidak mengurungkan niat Jhon Rea dan kawan-kawan serta pendukungnya, yang sebagian besar menghadiri persidangan itu, untuk menyanyikan lagu-lagu dan meneriakkan yel-yel semboyan Mena Moria dan memekikkan kata merdeka.

Mochtar Touwe - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Alex Manuputty Yakin Tidak akan Ditangkap
Indonesia Belum Kirim Tim Jemput Manuputty
Pengecekan Imigrasi Tidak Menemukan Nama Alex Manuputty
Deplu dan Kejaksaan Berkoordinasi untuk Pulangkan Manuputty
Samuel Waileruny Ditahan di LP Cipinang

 
Berita maluku Lainnya

Lebih dari 2.000 Warga Ambon Mengungsi
(Rabu, 28/04/2004 | 12:10 WIB)
Suasana Kerusuhan Masih Tergambar di Ambon
(Selasa, 27/04/2004 | 20:12 WIB)
Anggota Brimob Jadi Sasaran Penembak Gelap
(Selasa, 27/04/2004 | 10:53 WIB)
11 Meninggal dan 58 Lainnya Luka Dalam Kerusuhan Ambon
(Minggu, 25/04/2004 | 18:10 WIB)
Ambon Semakin Memanas, Enam Tewas
(Minggu, 25/04/2004 | 15:29 WIB)
Ambon Rusuh Lagi
(Minggu, 25/04/2004 | 14:30 WIB)
Pangdam Pattimura Ancam Tembak Pengacau Pemilu
(Kamis, 19/02/2004 | 13:22 WIB)
Panglima Perang RMS Divonis 15 Tahun penjara
(Selasa, 13/01/2004 | 10:17 WIB)
Tiga Penjabat Bupati di Maluku Dilantik
(Senin, 12/01/2004 | 12:46 WIB)
Universitas Khairun Menjadi Perguruan Tinggi Negeri
(Kamis, 08/01/2004 | 20:53 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data