Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PT TLS Kembalikan Uang Negara Rp 96 Miliar
Rabu, 02 Juli 2008 | 18:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jambi:

PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS), dituding telah merugikan negara Rp96 miliar karena menggunakan jaminan fiktif untuk mendapatkan kucuran dana dari bank. Dana sebesar itu kini sudah dikembalikan.

"Meski mengembalikan uang negara, kita tetap mengusut kasus itu," kata Andi Azhari, juru bicara Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Tempo hari ini.

Kasus ini diusut kejaksaan setempat sejak awal 2008. Tersangkanya antara lain, Robert Simaruli, Direktur Utama PT TLS. Kini proses hukumnya terganjal karena menunggu hasil audit dari BPKP.

Dalam pencairan kredit itu, kata Andi, PT TLS diduga menggunakan jaminan fiktif. “Penggunaan dana juga tidak sesuai dengan peruntukan," kata Andi.

Kasus ini bermula pada 1994, PT TLS mendapat izin usaha membuka lahan seluas 9.800 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan 22 desa di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

Dalam perjanjiannya, perusahaan akan melibatkan sedikitnya 4.000 petani untuk dijadikan peserta plasma, dengan sistem bagi hasil 70 bagi petani dan 30 untuk perusahaan.

Tahap awal, antara 1994-1995, perusahaan mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pusat dan dicairkan sebesar Rp 81 miliar. Dana ini rencananya akan digunakan untuk biaya membuka kebun dan membuat pabrik. Namun kebun itu tidak pernah ada dan perusahaan tidak pernah membayar angsuran kepada bank.

Anehnya, sekitar 1998, perusahaan mengajukan lagi dana pinjaman ke Bank Mandiri pusat sebesar Rp 102 miliar. Pinjaman disetujui dan dicairkan pada 2004 sebesar Rp 96 miliar.

Pinjaman kedua ini juga menggunakan agunan yang sama, yaitu sertifikat milik petani peserta plasma, tapi kasus kedua ini pihak perusahaan tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para petani. Hingga
2005, kredit yang seharusnya diangsur pihak perusahaan macet total.

Wajdi, penasehat hukum petani plasma PT TLS menyatakan, sejak mulai panen para petani sudah membayar kewajiban kredit kepada pihak perusahaan, sebesar 30 persen dari hasil panen.

SYAIPUL BAKHORI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127327 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data