|
Kepolisian Palangkaraya Amankan 23 Kendaraan Spekulan BBM
Minggu, 01 Juni 2008 | 13:35 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Kepolisian Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dalam dua hari ini menangkap dan mengamankan sebanyak 23 kendaraan. Meliputi: 21 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua. Mereka diduga melakukan pembelian secara berulang lalu dijual kembali kepada pengecer dan industri.
“Mereka tertangkap tangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Palangkaraya karena melakukan pembelian berulang dengan menggunakan jerigen, drum dan tangki double,” ujar wakil Kepala Polisi Resor Palangkaraya, Komisaris Polisi Gultom kepada wartawan di Palangkaraya, Minggu (1/6). Kepolisian melakukan razia ini guna mengantisipasi penimbunan bahan bakar minyak yang dilakukan spekulan.
Menurut Gultom, ke-23 pelaku yang diduga penimbun itu akan dikenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 4 tahun dan denda antara Rp 3 sampai 4 miliar,” ujarnya. ”Kami akan terus merazia di sejumlah SPBU di Kota Palangkaraya agar BBM bersubsidi ini tidak salah sasaran dan sesuai dengan peruntukan. Dan yang terpenting tidak terjadi lagi antrean seperti 3 hari yang lalu.”
Secara terpisah Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang mengatakan, masih terjadinya atrean panjang di sejumlah SPBU di Palangkaraya antara lain karena masih terjadinya pemadaman listrik secara bergilir oleh PLN. Selain itu masih banyak SPBU yang masih belum mempunyai tenaga pembangkit listrik sendiri (genset). “Karena itu saya meminta kepada semua SPBU di Palangkaraya agar melengkapi dengan pembangkit listrik sendiri. Sehingga ketika PLN melakukan pemadaman listrik secara mendadak maka tidak ada lagi alasan menutup SPBU dengan alasan mati listrik,” ujarnya.
Dari pantauan di sejumlah SPBU di Palangkaraya, Minggu (1/6), masih terjadi antrean. Dalam dua hari terakhir, antrean sudah berkurang hanya sekitar 300 meter. Sebelumnya antrean mencapai 3 kilometer.
Karana WW
INDEKS BERITA LAINNYA :
|