|
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pemilik 908 Tabung Gas Ilegal
Kamis, 29 Mei 2008 | 14:31 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Kota Besar Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan lima tersangka pemilik tabung gas ilegal. Mereka menyelewengkan pendistribusian 908 tabung gas dari Surabaya, Jawa Timur, ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan kontainer tanpa disertai dokumen resmi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Samarinda Komisaris Achmad Yusep Gunawan mengatakan kelimanya sampai saat ini tidak ditahan karena pasal yang dikenakan di bawah ancaman lima tahun penjara. Namun demikian, polisi terus melakukan pengembangan terkait penyelundupan tabung gas milik Pertamina ini. "Kami sampai saat ini masih menyelidiki modus operandi kepemilikan ratusan tabung ini," katanya.
Kelima tersangka itu adalah Ashui, Lily Wulandari, Mulyadi dari CV Delta Jaya, Hudianto dari CV Nusantara yang merupakan pemilik tabung gas. Sedangkan seorang lagi, Jhoms Oento, Kepala Cabang Samarinda Anugrah Jaya Abadi, perusahaan ekspedisi.
Terbongkarnya penyelundupan tabung gas ini berawal dari ledakan sebuah kontainer di Pelabuhan Samarinda yan berisi tabung gas dari Surabaya. Ledakan ini menewaskan dua orang, Tarno dan Anca.
809 tabung tersebut diamankan polisi selama dua hari sejak Selasa, diawali temuan 125 tabung gas milik Ashui. Dari pemeriksaan ditemukan lagi 175 tabung gas yang juga milik Ashui. Polisi kembali menahan 500 tabung gas yang diangkut dengan 3 kontainer dari Surabaya. Selain itu, polisi kembali menemukan 108 tabung gas di bengkel alat berat milik Lily Wulandari di Jalan RA Kartini Samarinda.
Firman Hidayat
INDEKS BERITA LAINNYA :
|