|
Sidang Penganiayaan Wartawan Lativi Digelar
Kamis, 22 Mei 2008 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (22/5) menggelar sidang perdana pemukulan oleh Lenny Dinata terhadap juru kamera Lativi, Doni Kristiansyah, pada November tahun lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Martono Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal penganiayaan juga Undang-Undangn nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam pembacaannya Martono menilai Lenny telah menghalang-halangi profesi jurnalistik yang dilakukan korban. Bahkan terdakwa setelah menganiaya, berusaha merampas kamera yang digunakan korban.
"Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang, setelah memukul terdakwa juga berusaha merampas kamera yang digunakan korban," kata Martono saat membacakan dakwaannya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Doni melakukan peliputan operasi sampah bersama Pemerintah Kota Samarinda. Penganiayaan terjadi di bengkel Variasi Mobil Mahakam Jaya, Jalan DR Soetomo Samarinda pada November tahun lalu. Pemukulan terjadi saat Doni Kritiansyah sedang mengambil gambar.
Penasehat hukum (PH) Lenny Dinata Hudali Mukti usai sidang enggan mengomentari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Alasannya, dirinya belum menerima salinan surat dakwaan dari JPU hingga sidang di gelar. "Belum bisa menentukan sikap karena surat dakwaan baru diterima hari ini," kata Hudali Mukti. Sidang lanjutan Rabu (28/5).
Firman Hidayat
INDEKS BERITA LAINNYA :
|