|
Samarinda Asuransikan Warga Korban Kebakaran
Kamis, 15 Mei 2008 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:
Pemerintah Kota Samarinda mengasuransikan warganya yang terkena musibah kebakaran pada Juni mendatang. Selain itu, petugas kebakaran juga akan mendapatkan jaminan asuransi jiwa.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Samarinda HM Faisal mengatakan untuk satu rumah yang terbakar akan mendapat asuransi Rp 3 juta, jika rumah yang dikontrakan, penghuninya mendapat santunan Rp 350 ribu ditambah bingkisan sembako.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pemerintah bekerja sama dengan Asuransi Bumida Bumiputera akan ditandatangani pada 23 Mei mendatang. Nilai kontrak asuransi senilai Rp 4,1 miliar dari pagu anggaran Rp 4,173 miliar.
Selain memberi santunan kepada pemilik dan penghuni rumah yang terbakar, Pemkot melalui asuransi Bumida Bumiputera juga memberikan santunan Rp 5 juta kepada korban kebakaran yang meninggal dunia, sedangkan korban yang menderita luka-luka akibat kebakaran, mendapat santunan maksimal Rp 250 ribu. "Kami juga memberikan sembako yang akan diberikan setelah kebakaran terjadi," katanya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Bumida Bumiputera Suryo Thasrun mengatakan dalam kesepakatan awal ada batasan jumlah kasus kebakaran yang mendapat santunan. Yakni, kebakaran hingga 60 rumah, dengan limit kerugian Rp 200 juta, akan diperbaiki. Tapi setelah ada perbaikan kerja sama, warga yang disantuni atau berhak mendapat asuransi adalah seluruh korban kebakaran, dengan tak ada batasan jumlah tertentu.
Firman Hidayat
INDEKS BERITA LAINNYA :
|