Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Tinggi Kaltim Petieskan Kasus Dugaan Korupsi Syaukani
Jum'at, 10 Juni 2005 | 21:56 WIB

TEMPO Interaktif, Tenggarong:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Syaukani HR sudah final dan tak bisa diganggu gugat.

Sikap tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam perundangan yang berlaku yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), bahwa Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh diajukan satu kali. "Perkara itu sudah final dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak ada kemungkinan untuk membuka kembali, karena sudah tertutup,"kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim Eddy Rakamto.

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 13 miliar secara otomatis menghapus dugaan korupsi Syaukani pada saat itu. Karena, dugaan korupsi di Dispenda Kukar sebesar tersebut terjadi tahun 1996, sebelum keluarnya UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Undang-undang yang digunakan saat itu adalah UU No 3 tahun 71 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Rakamto, PK Kejagung RI dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI, kemudian SP3 dinyatakan sah karena berbagai pertimbangan. Di antaranya, kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim sudah dikembalikan ke kas negara.

Ketua Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA) H Iskandar Hutualy mencabut permohonan praperadilan yang dilanjutkan dengan PK-nya. Alasannya, karena gugatan Iskandar mengatasnamakan pribadi dan tidak dapat mengatasnamakan seluruh masyarakat Kaltim.

Sebelumnya, Kejati Kaltim didemo puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi, mempertanyakan perihal SP3 kasus dugaan korupsi PBB di Dispenda Kukar dengan tersangka Syaukani.

Sri Gunawan Wibisono

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden: Pelaku Korupsi Hambat Pemberantasan Korupsi
Kapolda Sulsel Bantah Terlibat Korupsi
Calon Bupati Jember Tersangka Korupsi Dilaporkan
17 Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan NTT Akan Dilaporkan
Bekas Ketua DPRD Kerinci Jadi Tersangka Korupsi
Bekas Bupati Asahan Menjadi Tersangka
Enam Instansi Gelembungkan Rekening Telepon
17 Anggota DPRD Depok Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Serikat Pekerja Laporkan Korupsi PLN
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data