|
Kejaksaan Tinggi Kaltim Petieskan Kasus Dugaan Korupsi Syaukani
Jum'at, 10 Juni 2005 | 21:56 WIB
TEMPO Interaktif, Tenggarong:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Syaukani HR sudah final dan tak bisa diganggu gugat.
Sikap tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam perundangan yang berlaku yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), bahwa Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh diajukan satu kali. "Perkara itu sudah final dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak ada kemungkinan untuk membuka kembali, karena sudah tertutup,"kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim Eddy Rakamto.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 13 miliar secara otomatis menghapus dugaan korupsi Syaukani pada saat itu. Karena, dugaan korupsi di Dispenda Kukar sebesar tersebut terjadi tahun 1996, sebelum keluarnya UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Undang-undang yang digunakan saat itu adalah UU No 3 tahun 71 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Rakamto, PK Kejagung RI dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI, kemudian SP3 dinyatakan sah karena berbagai pertimbangan. Di antaranya, kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim sudah dikembalikan ke kas negara.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA) H Iskandar Hutualy mencabut permohonan praperadilan yang dilanjutkan dengan PK-nya. Alasannya, karena gugatan Iskandar mengatasnamakan pribadi dan tidak dapat mengatasnamakan seluruh masyarakat Kaltim.
Sebelumnya, Kejati Kaltim didemo puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi, mempertanyakan perihal SP3 kasus dugaan korupsi PBB di Dispenda Kukar dengan tersangka Syaukani.
Sri Gunawan Wibisono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|