|
Kalimantan Timur
Hakim Alihkan Penahanan Dua Tersangka Korupsi
Jum'at, 27 Mei 2005 | 21:51 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Mantan Ketua DPRD Kalimantan Timur, Sukardi Djarwo Putro dan Wakil Ketua DPRD, Khairul Fuad akhirnya bisa menghirup udara segar di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda. Karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menetapkan pengalihkan tahanan rumah di kepada terdakwa kasus korupsi di DPRD Kaltim periode 1999-2004 ini. "Terhitung mulai hari Kamis 26 Mei 2005, status tahanan Rutan atas nama Sukardi Djarwo Putro dan Khairul Fuad, dialihkan menjadi tahanan kota,"kata Ketua Majelis Hakim PN Samarinda, Sudirman Hadi.
Sudirman menyatakan, pengalihan penahanan ini setelah pihaknya mempertimbangkan permohonan penangguhan dari keluarga dan penasihat hukum. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat terdakwa tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Selain alasan tersebut, majelis juga menerima surat permohonan dari keluarga (istri terdakwa) dan penasihat hukum. Bahkan majelis menerima surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan untuk terdakwa Fuad dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan untuk Djarwo dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan. Sekadar diketahui, Khairul Fuad saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kaltim, sementara Djarwo masih menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltim.
Sementara itu, Djarwo-Fuad seperti tidak percaya dengan dikabulkannya permohonannya sehingga menjadi tahanan kota. Kedua terdakwa kasus korupsi senilai Rp 96 miliar itu, bahkan masih memastikan kepada kuasa hukumnya masing-masing. Sebelum keluar pintu Rutan, keduanya menyempatkan bersalam-salaman dengan tahanan dan napi penghuni Rutan. Puluhan tahanan dan napi berbondong-bondong memberikan salam dengan jabatan tangan.
Djarwo-Fuad terharu dan sempat terharu saat berpamitan dengan para tahanan dan napi yang telah dianggap seperti teman. "Saya ini di sini sudah seperti keluarga sendiri. Bayangkan saja, selama 92 hari (3 bulan) setiap hari tinggal bersama mereka. Seperti ada perasaan tidak tega meninggalkan mereka ini,"kata Djarwo.
Sedangkan tersangka lain, Kasyful Anwar Asad, masih tinggal di Rutan, karena kasusnya masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Meski tinggal sendirian, tanpa Djarwo-Fuad, Kasyful tampak tetang dan merasa bahagia melihat kedua rekannya bisa medapat tahanan rumah. "Saya sangat bersyukur, Pak Djarwo dan Fuad bisa keluar dari sini,"kata Kasyful seraya berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sri gunawan wibisono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|