Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalimantan Timur

Hakim Alihkan Penahanan Dua Tersangka Korupsi
Jum'at, 27 Mei 2005 | 21:51 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Mantan Ketua DPRD Kalimantan Timur, Sukardi Djarwo Putro dan Wakil Ketua DPRD, Khairul Fuad akhirnya bisa menghirup udara segar di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda. Karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menetapkan pengalihkan tahanan rumah di kepada terdakwa kasus korupsi di DPRD Kaltim periode 1999-2004 ini. "Terhitung mulai hari Kamis 26 Mei 2005, status tahanan Rutan atas nama Sukardi Djarwo Putro dan Khairul Fuad, dialihkan menjadi tahanan kota,"kata Ketua Majelis Hakim PN Samarinda, Sudirman Hadi.

Sudirman menyatakan, pengalihan penahanan ini setelah pihaknya mempertimbangkan permohonan penangguhan dari keluarga dan penasihat hukum. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat terdakwa tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Selain alasan tersebut, majelis juga menerima surat permohonan dari keluarga (istri terdakwa) dan penasihat hukum. Bahkan majelis menerima surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan untuk terdakwa Fuad dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan untuk Djarwo dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan. Sekadar diketahui, Khairul Fuad saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kaltim, sementara Djarwo masih menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltim.


Sementara itu, Djarwo-Fuad seperti tidak percaya dengan dikabulkannya permohonannya sehingga menjadi tahanan kota. Kedua terdakwa kasus korupsi senilai Rp 96 miliar itu, bahkan masih memastikan kepada kuasa hukumnya masing-masing. Sebelum keluar pintu Rutan, keduanya menyempatkan bersalam-salaman dengan tahanan dan napi penghuni Rutan. Puluhan tahanan dan napi berbondong-bondong memberikan salam dengan jabatan tangan.

Djarwo-Fuad terharu dan sempat terharu saat berpamitan dengan para tahanan dan napi yang telah dianggap seperti teman. "Saya ini di sini sudah seperti keluarga sendiri. Bayangkan saja, selama 92 hari (3 bulan) setiap hari tinggal bersama mereka. Seperti ada perasaan tidak tega meninggalkan mereka ini,"kata Djarwo.

Sedangkan tersangka lain, Kasyful Anwar Asad, masih tinggal di Rutan, karena kasusnya masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Meski tinggal sendirian, tanpa Djarwo-Fuad, Kasyful tampak tetang dan merasa bahagia melihat kedua rekannya bisa medapat tahanan rumah. "Saya sangat bersyukur, Pak Djarwo dan Fuad bisa keluar dari sini,"kata Kasyful seraya berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sri gunawan wibisono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

17 Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi
Korupsi Jilid II di DPRD NTB
Dua Pejabat Kanwil Departemen Agama Banten Tersangka Kasus Korupsi
KPUD se-Sulawesi Tenggara Diduga Korupsi
Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Efek Domino Kasus Korupsi di NTB
Gubernur Diperiksa, Kantor Kejati NTB Tegang
Polisi Selidiki Aktor Intelektual Perusakan Kejati NTB
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data