|
Kalimantan Selatan
KPUD Kalsel : Sosialisasi Bukan Kampanye
Selasa, 03 Mei 2005 | 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) yang membolehkan pemasangan baliho dan sejenisnya sebelum masa kampaye tanggal 13 hingga 26 Juni 2006 membuat perseteruan antara kubu para calon. Akhinya, anggota KPUD dan Panwaslu Pilkada Kalsel, terpaksa mempertemukan kedua kubu di hadapan DPRD Kalsel. "Secepatnya kami melakukan pertemuan,"kata Ketua Panwaslu Kalsel, Hadin Muhjad, Selasa (3/4).
Menurut Hadin Muhjad, karena belum adanya keputusan bersama antara KPUD dengan Panwaslu, maka persoalan atribut pasangan calon yang masih terpasang sebelum masa kampanye, dalam status quo. Artinya, Panwaslu belum bisa menindak terhadap pemasangan atribut pasangan calon.
Menurut Hadin Muhjad KPUD tak pernah membicarakan dengan panwaslu soal surat keputusan kampanye itu. Menurut Wakil Panwaslu Kalsel, Fathurrahman menilai, peraturan yang dibuat KPUD Kalsel itu tergesa-gesa. "Sebelum rapat peraturan sudah ditanda tanggani,"kata Fathur.
Menurut anggota KPUD Kalsel, Hairansyah, baliho, spanduk atau pun kalender adalah bentuk sosialisasi, bukan kampaye. KPUD menilai peraturan sosioalisasi calon gubernur dan wakil gubernur, semata-mata memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal calon kepala daerah. "Masa 14 hari kampaye tidak akan cukup maksimal para calon memperkenalkan diri,"kata Hairansyah, saat memberikan penjelasan kepada Komisi A DPRD Kalsel, Selasa (3/5).
Ketua Komisi A DPRD Kalsel Puar Junaidi meminta, kedua belah pihak baik Panwaslu mapun KPUD Kalsel, secepatnya melakukan pertemuan untuk membahas perbedaan keduanya. "Kami minta toleransi Panwaslu, sampai ada hasil kesepakatan,"ujar Puar Junaidi.
Khaidir R
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|