|
Kalimantan Tengah
Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
Jum'at, 18 Maret 2005 | 11:43 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Ketua dan lima anggota DPRD Kabupaten Lamandau segera diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi terkait kasus korupsi penyimpangan dana APBD 2004 yang dilakukan bekas Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau Alfonso Sadar sebesar Rp 41 miliar.
Kejaksaan telah menerima surat izin pemeriksaan dari Gubernur Kalimantan Tengah Asmawi Agani untuk pemeriksaan keenam wakil rakyat itu. Penegasan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Abdul Hakim Ritonga ketika ditemui Tempo di Palangkaraya, Jumat (18/3).
Keenam wakil rakyat yang segera diperiksa itu masing-masing Mozes Pause (Ketua), Tomy Hermal (anggota), Edy Yakop (anggota), Eddy Panji (anggota), Ujang Mawardi (anggota), Alfius Jinggo (anggota).
"Mereka ini akan kami periksa masih sebagai saksi pada kasus penyimpangan dana APBD Kabupaten Lamandau tahun 2004 sebesar Rp 41 miliar yang dilakukan mantan Asisten Alfonso Sadar. Kami telah menerima surat izin Gubernur Kalteng untuk pemeriksaan," ujar Ritonga.
Menurut Ritonga, pihaknya saat ini masih menunggu surat izin dari Persiden RI untuk memeriksa Bupati Lamandau Bustani Mahmud dan wakilnya Afani, dan surat izin dari Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD Kalteng Dante Theodorus, yang pada periode sebelumnya (1999-2004) menjadi anggota DPRD Kabupaten Lamandau.
"Selain itu kami juga masih menunggu surat izin pemeriksaan rekening dari Gubernur Bank Indonesia," tambahnya.
Karana WW
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|