Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalimantan Tengah

2.930 Meter Kubik Kayu Ilegal Diamankan
Selasa, 15 Maret 2005 | 16:07 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Sekitar 2.930 meter kubik (m3) kayu yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dukumen sah berhasil diamankan tim dari Kepolisian Daerah Kalteng di dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Katingan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.

Hingga saat ini barang bukti berupa kayu dan kapal diamankan di Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, sementara para terangka ada yang ditahan di Kepolisian Resort Persiapan Katingan dan Polda Kalteng. Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Pol. Husni Rifai di Palangkaraya, Selasa (15/3).

Menurut Husni, yang didampingi Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Kalteng Kombes Pol. Ade Husen Kartadipura, penangkapan di dua kabupaten itu dilakukan oleh tim dari Polda Kalteng yang bergerak dari tanggal 9 Februari hingga 5 Maret.

Pada penangkapan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan telah diamankan empat kapal layar motor (KLM) berikut barang bukti kayu olahan meranti campuran (MC) dan empat tersangka yang kesemuanya adalah nahkoda.

Keempat kapal itu, yakni KLM Pasuruan dengan muatan 200 m3 kayu MC dengan tersangka Kamal (nahkoda), KLM Palma Eks Putra Habibie dengan muatan 200 m3 kayu MC dengan tersangka Effendi (nahkoda), KLM Sarana Niaga dengan jumlah kayu 200 m3 kayu MC dengan tersangka Mahmudin (nahkoda), KLM Al Kuswa dengan muatan 150 m3 kayu MC dengan tersangka Asdi (nahkoda).

Selain itu Polda Kalteng juga telah menangkap sekitar 2.150 m3 kayu olahan MC di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan lokasi di muara Sungai Pagatan. Di sana tim berhasil menangkap enam kapal yang mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap.

Keenam kapal yang ditangkap, yakni KLM Citra Mandiri denagan dua tersangka, Udin (nahkoda) dan
Eko (pemilik kayu), KLM Hasil Citra Mandiri dengan tersangka Lampai (nahkoda), KLM Bunga Anggrek dengan tersangka Fahri (nahkoda), KLM Berkat Aida I dengan tersangka Bahri (nahkoda), KLM Aida II dengan tersangka Kamaruddin (nahkoda), dan KLM Bukit Madina 2 dengan tersangka Murtahid (nahkoda).

Karana WW


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Petugas Tangkap 12 Truk Pembawa Kayu Illegal
Pelaku Pembalakan Liar Ditahan Secara Resmi
Tersangka Kasus Illegal Logging Papua Bertambah
DPR Minta Pelaku Pembalakan Liar Dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Tiga Cukong Illegal Logging Ditangkap
Pemerintah Papua Cabut Izin 214 Pengusaha Kayu
PPATK Sudah Telusuri Rekening 20 Cukong Kayu
Indonesia-Malaysia Kerja Sama Berantas Pembalakan Liar
PPATK Akan Telusuri Rekening Cukong Illegal Logging
“Anggota DPR Jadi Cukong Illegal Logging di Papua”
> selengkapnya...


Website

Illegal Logging Response Center


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data