|
Kalimantan Tengah
2.930 Meter Kubik Kayu Ilegal Diamankan
Selasa, 15 Maret 2005 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Sekitar 2.930 meter kubik (m3) kayu yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dukumen sah berhasil diamankan tim dari Kepolisian Daerah Kalteng di dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Katingan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Hingga saat ini barang bukti berupa kayu dan kapal diamankan di Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, sementara para terangka ada yang ditahan di Kepolisian Resort Persiapan Katingan dan Polda Kalteng. Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Pol. Husni Rifai di Palangkaraya, Selasa (15/3).
Menurut Husni, yang didampingi Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Kalteng Kombes Pol. Ade Husen Kartadipura, penangkapan di dua kabupaten itu dilakukan oleh tim dari Polda Kalteng yang bergerak dari tanggal 9 Februari hingga 5 Maret.
Pada penangkapan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan telah diamankan empat kapal layar motor (KLM) berikut barang bukti kayu olahan meranti campuran (MC) dan empat tersangka yang kesemuanya adalah nahkoda.
Keempat kapal itu, yakni KLM Pasuruan dengan muatan 200 m3 kayu MC dengan tersangka Kamal (nahkoda), KLM Palma Eks Putra Habibie dengan muatan 200 m3 kayu MC dengan tersangka Effendi (nahkoda), KLM Sarana Niaga dengan jumlah kayu 200 m3 kayu MC dengan tersangka Mahmudin (nahkoda), KLM Al Kuswa dengan muatan 150 m3 kayu MC dengan tersangka Asdi (nahkoda).
Selain itu Polda Kalteng juga telah menangkap sekitar 2.150 m3 kayu olahan MC di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan lokasi di muara Sungai Pagatan. Di sana tim berhasil menangkap enam kapal yang mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap.
Keenam kapal yang ditangkap, yakni KLM Citra Mandiri denagan dua tersangka, Udin (nahkoda) dan
Eko (pemilik kayu), KLM Hasil Citra Mandiri dengan tersangka Lampai (nahkoda), KLM Bunga Anggrek dengan tersangka Fahri (nahkoda), KLM Berkat Aida I dengan tersangka Bahri (nahkoda), KLM Aida II dengan tersangka Kamaruddin (nahkoda), dan KLM Bukit Madina 2 dengan tersangka Murtahid (nahkoda).
Karana WW
INDEKS BERITA LAINNYA :
|