|
Kalimantan
Pemerintah Kalsel Ancam Cabut Izin PT Austral Byna
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan batas akhir 20 Febuari 2005 kepada pemegang saham maupun jajaran direksi PT Austral Byna untuk datang dan menyelesaikan permasalahannya dengan 1.500 buruh industri kayu itu. Jika batas waktu itu dilanggar, Pemerintah Kalimantan Selatan akan mengambil tidakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Misalnya, tidak akan memperpanjang izin operasional dan izin tenaga kerja perusahaan, serta melaporkan kasus ini kepada pemerintah pusat.
”Kita beri batas waktu 20 Februari. Jika melanggar kita ambil tindakan tegas, karena masalah gaji bagi 1.500 buruh ini harus cepat diatasi,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan H. Iskandar, Jumat (11/2). Pernyataan itu ia sampaika dalam pertemuan antara perwakilan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Austral Byna, Serikat Pekerja Kehutanan SPSI Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Banjarmasin, PT Jamsostek Banjarmasin, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Pernyataan keras pemerintah daerah itu dikeluarkan karena pemegang saham maupun direksi PT Austral Byna tidak hadir dalam pertemuan di Banjarmasin, Jumat (11/2). Padahal, Pemerintah Kalimantan Selatan telah mengundang pihak perusahaan agar hadir untuk menuntaskan masalah 1.500 pekerja yang gajinya tidak dibayar selama dua bulan.
Lili Zakaria, atas nama direksi PT Austral Byna Jakarta, dalam fax tertanggal 8 Febuari, yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan pihaknya tidak bisa ke Banjarmasin pada Jumat (11/2). Perusahaan itu minta pertemuan diundur pada 18 Febuari 2005, dengan alasan para pemegang saham sedang melakukan rapat guna mencari investor baru bagi PT Austral Byna.
Dalam pertemuan hari ini juga terungkap, PT Austral Byna dengan lokasi pabrik di Banjarmasin, diduga tidak membayar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) selama 28 bulan dengan nilai Rp 2 miliar, bagi 1.500 pekerjanya. Dugaan tidak disertorkannya uang Jamsostek sekitar Rp 2 miliar ini dibenarkan oleh Ketua Pengurus Unit Kerja PT Austral Byna Banjarmasin, Aidil Akbar.
Kepala Cabang PT Jamsostek Banjarmasin Yus’a Santang, juga membenarkan bahwa PT Austral Byna belum menyetorkan dana Jamsostek pekerjanya selama 28 bulan dengan total nilai Rp 2 miliar. “Mereka menunggak 28 bulan, nilai Rp 2 miliar lebih,” ujarnya.
Ditanya bahwa PT Austral Byna telah memotong gaji buruh untuk iuran Jamsostek, Yus’a mengatakan, “Betul pekerja dipotong, tapi dananya tidak disetor ke PT Jamsostek.” (Khaidir Rahman)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|