Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalimantan

Pemerintah Kalsel Ancam Cabut Izin PT Austral Byna
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan batas akhir 20 Febuari 2005 kepada pemegang saham maupun jajaran direksi PT Austral Byna untuk datang dan menyelesaikan permasalahannya dengan 1.500 buruh industri kayu itu. Jika batas waktu itu dilanggar, Pemerintah Kalimantan Selatan akan mengambil tidakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Misalnya, tidak akan memperpanjang izin operasional dan izin tenaga kerja perusahaan, serta melaporkan kasus ini kepada pemerintah pusat.

”Kita beri batas waktu 20 Februari. Jika melanggar kita ambil tindakan tegas, karena masalah gaji bagi 1.500 buruh ini harus cepat diatasi,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan H. Iskandar, Jumat (11/2). Pernyataan itu ia sampaika dalam pertemuan antara perwakilan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Austral Byna, Serikat Pekerja Kehutanan SPSI Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Banjarmasin, PT Jamsostek Banjarmasin, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Pernyataan keras pemerintah daerah itu dikeluarkan karena pemegang saham maupun direksi PT Austral Byna tidak hadir dalam pertemuan di Banjarmasin, Jumat (11/2). Padahal, Pemerintah Kalimantan Selatan telah mengundang pihak perusahaan agar hadir untuk menuntaskan masalah 1.500 pekerja yang gajinya tidak dibayar selama dua bulan.

Lili Zakaria, atas nama direksi PT Austral Byna Jakarta, dalam fax tertanggal 8 Febuari, yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan pihaknya tidak bisa ke Banjarmasin pada Jumat (11/2). Perusahaan itu minta pertemuan diundur pada 18 Febuari 2005, dengan alasan para pemegang saham sedang melakukan rapat guna mencari investor baru bagi PT Austral Byna.

Dalam pertemuan hari ini juga terungkap, PT Austral Byna dengan lokasi pabrik di Banjarmasin, diduga tidak membayar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) selama 28 bulan dengan nilai Rp 2 miliar, bagi 1.500 pekerjanya. Dugaan tidak disertorkannya uang Jamsostek sekitar Rp 2 miliar ini dibenarkan oleh Ketua Pengurus Unit Kerja PT Austral Byna Banjarmasin, Aidil Akbar.

Kepala Cabang PT Jamsostek Banjarmasin Yus’a Santang, juga membenarkan bahwa PT Austral Byna belum menyetorkan dana Jamsostek pekerjanya selama 28 bulan dengan total nilai Rp 2 miliar. “Mereka menunggak 28 bulan, nilai Rp 2 miliar lebih,” ujarnya.

Ditanya bahwa PT Austral Byna telah memotong gaji buruh untuk iuran Jamsostek, Yus’a mengatakan, “Betul pekerja dipotong, tapi dananya tidak disetor ke PT Jamsostek.” (Khaidir Rahman)


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Serikat Pekerja BII/ Bank Internasional Indonesia menuntut penyesuaian standar gaji, uang makan dan transportasi karyawan di lobby Plaza BII Thamrin, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20020410]. Protes Serikat Pekerja BII/ Bank Internasional Indonesia menuntut penyesuaian standar gaji, uang makan dan transportasi karyawan dengan poster
Protes Karyawan BII
Protes Karyawan BII
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SPBSI Tolak Kenaikan BBM
Ribuan Pekerja Industri Galangan Kapal dan Elektronik Tolak Upah Minimum
Aliansi Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak UMK
Pemerintah Bekasi Kebingungan Hadapi Banyaknya Tuntutan Buruh
Aliansi Buruh Demo ke Istana Tuntut Upah Wajar dan Tolak BBM Naik
Kenaikan BBM Picu Demo, Mahasiswa Makassar Sandera Mobil Tangki
Ratusan Buruh Mengadu Ke DPRD Kota Semarang
Aliansi Buruh Unjuk Rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta
Pedagang Pasar Benhil Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
Aliansi Buruh Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Upah Minimum
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data