|
Kalimantan
Gubernur Kalimantan Selatan Pertanyakan Surat Mendagri
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 18:39 WIB
TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Gubernur Kalimantan Selatan HM Sjachriel Darham meragukan surat Menteri Dalam Negeri Nomor tertanggal 2 Febuari 2005 tentang pengaktifan kembali Prof. Ismet Ahmad sebagai Sekretaris Daerah Provinsi ini. Pasalnya, Sjahriel sudah memberhentikan Ismeyy sejak 15 Oktober 2004.
Di sisi lain, Ismet Ahmad, Jumat (4/2), telah melayangkan surat kepada para kepala biro, kepala dinas, dan pejabat lain, yang intinya meminta seluruh pejabat di Kalimantan Selatan agar bersama dirinya mentaati surat Menteri Dalam Negeri dan taat terhadap hukum.
Surat dari Ismet kepada pejabat ini ditanggapi langsung oleh Gubernur Sjachriel Darham, bahkan disampaikan secara terbuka kepada para bupati, wali kota, kepala biro, dan kepala dinas dalam rapat koordinasi kemarin. “Terserah mana yang mau diikuti,” kata Sjachril.
Gubernur menyatakan akan mengklarifikasi surat Mendagri yang ditujukan kepada dirinya selaku Gubernur Kalimantan Selatan. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, dan Ismet Ahmad.
Di hadapan para bupati, wali kota, kepala biro, dan kepala dinas se Kalimantan Selatan, Sjachril mengakui, surat dari Mendagri itu membuat dirinya sangat terkejut karena datang secara tiba-tiba, apalagi isinya meminta Ismet Ahmad diaktifkan kembali sebagai sekretaris daerah provinsi. “Tiba-tiba Mendagri mengaktifkan kembali Ismet Achmad, dengan tidak ada pertimbangan,” kata Gubernur.
Ia menegaskan, dirinya tidak akan memberikan pekerjaan kepada Ismet Achmad dan tetap menunjuk Syariffudin Basri sebagai Pelaksana Sekreatris Daerah Provinsi. Kata dia, “Surat Mendagri harus diklarifikasi dulu. Mengapa ada surat Menteri Dalam Negeri demikian.”
Menurut Sjachriel, dia mempunyai telaah dari Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri bahwa surat keputusan pemberhentian Ismet Ahmad sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. “Nah sekarang jadi begitu. Kok ada Menteri Dalam Negeri mengambil sikap demikian?” Sjachriel mempertanyakan. Sebelum ada klarifikasi Mendagri, Gubernur tidak mengakui Ismet sebagai sekretaris daerah. “Tidak, pokoknya belum kita akui sebagai Sekda.”
Ismet Ahmad menyatakan, Mendagri mengaktifkan kembali dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. “Berdasarkan putusan PTUN dan surat dari Mendagri, saya adalah Sekda yang sah. Senin (6/2), saya akan ngantor lagi sebagai Sekdaprov Kalsel,” kata Ismet, tegas.
Ismet dipecat dari jabatan Sekda oleh Gubernur Kalimantan Selatan ketika menjalankan tugas di Bappenas Jakarta. Tidak terima dengan pemecatan itu, Ismet mengajukan gugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Pada 27 Oktober 2004, Majelis Hakim diketui Boy Mirwandi mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permintaan Ismet Ahmad — yang bersangkutan tetap menjadi Sekda Provinsi Kalsel sampai ada keputusan tetap PTUN. (Khaidir Rahman)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|