Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalimantan

Gubernur Kalimantan Selatan Pertanyakan Surat Mendagri
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Gubernur Kalimantan Selatan HM Sjachriel Darham meragukan surat Menteri Dalam Negeri Nomor tertanggal 2 Febuari 2005 tentang pengaktifan kembali Prof. Ismet Ahmad sebagai Sekretaris Daerah Provinsi ini. Pasalnya, Sjahriel sudah memberhentikan Ismeyy sejak 15 Oktober 2004.

Di sisi lain, Ismet Ahmad, Jumat (4/2), telah melayangkan surat kepada para kepala biro, kepala dinas, dan pejabat lain, yang intinya meminta seluruh pejabat di Kalimantan Selatan agar bersama dirinya mentaati surat Menteri Dalam Negeri dan taat terhadap hukum.

Surat dari Ismet kepada pejabat ini ditanggapi langsung oleh Gubernur Sjachriel Darham, bahkan disampaikan secara terbuka kepada para bupati, wali kota, kepala biro, dan kepala dinas dalam rapat koordinasi kemarin. “Terserah mana yang mau diikuti,” kata Sjachril.

Gubernur menyatakan akan mengklarifikasi surat Mendagri yang ditujukan kepada dirinya selaku Gubernur Kalimantan Selatan. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, dan Ismet Ahmad.

Di hadapan para bupati, wali kota, kepala biro, dan kepala dinas se Kalimantan Selatan, Sjachril mengakui, surat dari Mendagri itu membuat dirinya sangat terkejut karena datang secara tiba-tiba, apalagi isinya meminta Ismet Ahmad diaktifkan kembali sebagai sekretaris daerah provinsi. “Tiba-tiba Mendagri mengaktifkan kembali Ismet Achmad, dengan tidak ada pertimbangan,” kata Gubernur.

Ia menegaskan, dirinya tidak akan memberikan pekerjaan kepada Ismet Achmad dan tetap menunjuk Syariffudin Basri sebagai Pelaksana Sekreatris Daerah Provinsi. Kata dia, “Surat Mendagri harus diklarifikasi dulu. Mengapa ada surat Menteri Dalam Negeri demikian.”

Menurut Sjachriel, dia mempunyai telaah dari Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri bahwa surat keputusan pemberhentian Ismet Ahmad sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. “Nah sekarang jadi begitu. Kok ada Menteri Dalam Negeri mengambil sikap demikian?” Sjachriel mempertanyakan. Sebelum ada klarifikasi Mendagri, Gubernur tidak mengakui Ismet sebagai sekretaris daerah. “Tidak, pokoknya belum kita akui sebagai Sekda.”

Ismet Ahmad menyatakan, Mendagri mengaktifkan kembali dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. “Berdasarkan putusan PTUN dan surat dari Mendagri, saya adalah Sekda yang sah. Senin (6/2), saya akan ngantor lagi sebagai Sekdaprov Kalsel,” kata Ismet, tegas.

Ismet dipecat dari jabatan Sekda oleh Gubernur Kalimantan Selatan ketika menjalankan tugas di Bappenas Jakarta. Tidak terima dengan pemecatan itu, Ismet mengajukan gugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Pada 27 Oktober 2004, Majelis Hakim diketui Boy Mirwandi mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permintaan Ismet Ahmad — yang bersangkutan tetap menjadi Sekda Provinsi Kalsel sampai ada keputusan tetap PTUN. (Khaidir Rahman)



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSI : Popularitas SBY Turun, Rivalnya, Jusuf Kalla
LSI Beberkan Potret Buram Pemerintahan SBY
Mahasiswa Usulkan Calon Independen untuk Pilkada Langsung
SKB Rumah Ibadah Tetap Dipertahankan
Forum Kades Minta Jabatan Selama 10 Tahun
Tak Ada Pengibaran Bendera Dihari Ulang Tahun GAM
Tim Penyelidik AS Mulai Investigasi Lokasi Kecelakaan Lion Air
BBM Naik, Upah Buruh Harus Dinaikkan
Universitas Gorontalo Terpaksa Diliburkan
Pedagang Pasar Tanah Abang Kecam PD Pasar Jaya
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Sekretariat Negara
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data