Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Terdakwa Kasus Pajak Coba Bunuh Diri
Kamis, 20 Januari 2005 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Banjarmasin: Jaksa gagal menghadirkan Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, terdakwa tindak pidana pajak senilai Rp10,6 miliar pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1). Albert, yang menjadi Direktur CV Hasrat itu beralasan masih sakit dan dirawat RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim M Noor Manan meminta jaksa Nurdinsyah Murysid untuk melakukan cek terhadap kondisi terdakwa, karena ada keterangan sakit yang diberikan dr H Asyikin Noor Sp K.J Msc, sejak 8 September 2004. Bahkan surat keterangan sakit dan rawat nginap dikeluarkan kembali oleh dr Asyikin tanggal 20 Januari 2005. "Dokter jangan semau-maunya membikin surat keterangan, dan jangan main-main. Saya minta jaksa menghadapkan dr Asykin ke persidangan Kamis depan," ujar M Noor Manan.

Asykin Noor yang ditemui Tempo membantah dirinya memberikan surat keterangan palsu. "Saya siap dipanggil dipersidangan. Albertus Irwan memang sakit dan sedang dirawat nginap. Ia menderita sakit fisik dan non mental organik atau kejiawaan," ujarnya. Menurutnya, Albertus Irwan juga sempat beberapa kali ingin bunuh diri, terakhir dengan cara menggores urat nadi pada lengannya dengan kalung salib.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kaltim dan Kalsel Drs Ichwan Facruddin, usai sidang menjelaskan, terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN meskipun telah ditegur Kantor Pelayanan pajak Banjarmasin. Lalu dengan sengaja meyampaikan surat pemeritahuan PPh Badan tahun pajak 2001 yang isinya tidak benar, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

Khaidir R-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wali Kota Jakarta Timur, Optimis Penuhi Target Pajak Bumi dan Bangunan
Tiga Vila dan Dua Hotel di Puncak Disita
Presiden Minta Dilapori Jika Ada Wajib Pajak yang Tak Tersentuh
Setiap Tahun Puluhan Petugas Pajak Dipecat
Target PBB Jakarta Timur 2004 Tak Tercapai
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Bapetarum Minta Harga Tanah eks-BPPN Diturunkan
Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
PBB di Matraman Baru Terealisasi 18 Persen


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data