|
Kalimantan
DPRD Kalimantan Tengah Minta Gula Ilegal Diusut
Kamis, 04 November 2004 | 15:48 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:DPRD Kalimantan Tengah minta pemerintah daerah mengusut gula asal Thailand yang diduga masuk provinsi ini secara ilegal. Ketua Komisi Ekonomi DPRD Kalimantan Tengah Hang Ali Saputra di Palangkaraya kemarin mengatakan, pemerintah daerah harus pro aktif untuk mengusut tuntas dugaan datangnya ribuan gula ilegal yang masuk melalui Sampit.
Menurut dia, gula yang masuk sebanyak 2.500 ton itu tidak melalui prosedur kepabeanan, sehingga dianggap ilegal. “Untuk itu, Pemprov Kalteng diharapkan juga pro aktif untuk menindak pelaku penyeludupan gula itu.” Menurut Sekretaris Partai Amanat Nasional Kalimantan Tengah ini, ketiga kapal yang mengangkut 2.500 ton gula itu membongkar barangnya di dermaga eks perusahaan kayu yang terletak di Desa Bagendang, bukan di pelabuhan resmi pemerintah, yakni pelabuhan Sampit.
DPRD minta pemerintah daerah segera melakukan tindakan, kata Hang Ali, sebab dari informasi di lapangan, gula yang tertinggal hanya 750 ton dari total 2.500 ton. Bila lambat bertindak, ia khawatir kasus ini akan tenggelam dan barang bukti keburu dilempar ke pasaran.
Masuknya 2.500 ton gula ilegal asal Thailand yang tidak lewat prosedur kepabeanan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar. Kerugian itu berasal dari bea masuk gula Rp 700 per kilogram, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen.
Aparat yang berwenang di Sampit seperti Bea Cukai, Satuan Polisi Air dan Udara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Administrator Pelabuhan mengaku tidak tahu menahu atas masuknya gula cap matahari itu.
Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah berjanji akan mencabut izin usaha CV Damai, ditributor gula yang ditunjuk oleh PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), bila bersalah terkait dengan gula ilegal asal Thailand tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah Haryanto Halim, Kamis (4/11) mengatakan, pencabutan izin itu segera dilaksanakan bila penyelidikan Polres Sampit menunjukkan impor gula itu tidak melalui jalur resmi dan melakukan kesalahan. “Kami tidak segan-segan akan mencabut izin distributor gula Kalteng yang ditunjuk PPI, yakni CV Damai, sebab jelas perusahaan telah melanggar tata niaga memasukkan gula impor yang telah diatur dalam undang-undang,” tutur dia.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak akan menurunkan tim investivigasi untuk mencari bukti-bukti tentang gula impor ilegal itu karena penyidikan atas masalah ini sudah ditangani kepolisian. “Namun dari informasi yang kami terima, memang ada indikasi bahwa gula asal Thailand itu memang gula ilegal,” kata Haryanto.
Ia menjelaskan, kuota gula Kalimantan Tengah per 31 Oktober 2004 sebanyak 3.000 ton. “Pokonya bila gula itu memang direkomundasi oleh PPI, maka gula itu jelas gula legal. Tapi bila tidak, maka dapat dipastikan ilegal.” (Karana W. Wardana)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|