Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Entikong

Kantor Imigrasi Entikong Temukan Paspor Berstempel Palsu
Kamis, 05 Agustus 2004 | 22:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Imigrasi Entikong menemukan paspor dengan stampel kantor imigrasi palsu. Seorang tersangka bernama Nasir alias Basri Bin Akil sudah dilaporkan ke Polisi. Menurut Kepala kantor imigrasi Entikong Edwin Hutapea, kasus ini terjadi bulan Juni lalu.

Edwin mengatakan, Basri, penduduk desa Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat itu, dicokok setelah aparat Malaysia menangkap lima pendatang bermasalah. Setelah dicek, stempel kantor imigrasi pada paspor kelima orang itu palsu. Kelima orang itu mengaku meminta bantuan Basri membuat paspor itu. "Tidak hanya stampel imigrasi Indonesia yang dipalsukan, stampel imigrasi Malaysia juga dipalsukan," kata Edwin saat ditemui Tempo News Room di kantornya, di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis (5/8).

Edwin mengatakan, keamanan negara bisa terancam karena pemalsuan stempel seperti ini. "Bayangkan jika teroris tahu ada pemalsu stampel di sini," kata dia, Nasir sudah diserahkan ke kepolisian Resort Sanggau. Namun, Edwin mengaku, belum mengetahui kelanjutan kasus ini.

Tahun lalu, kata Edwin, pihaknya juga menangkap dua pelaku pemalsu stampel. Dua orang itu kena hukuman 3,5 tahun penjara.

Multazam - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Caleg PDIP Terpilih Dihukum 2,5 Bulan
Balai POM Sita Kosmetika Ilegal
Berkas Abu Jiril Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Wakil Wali Kota Bogor Dilantik
Rabu, Walikota Bogor Dilantik
Ketua PDIP Madiun Divonis Tiga Bulan Percobaan
Pemalsu Minuman Keras Dituntut 4 Tahun Penjara
1,1 Juta Keping VCD Bajakan Dimusnahkan
Seribu Blanko STNK dan BPKB di Sumatera Selatan Hilang
Berkas Caleg Berijasah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang
> selengkapnya...


Referensi

UU RI nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data