|
Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Tuding Menteri ESDM Mengacaukan Divestasi
Jum'at, 23 Juli 2004 | 16:29 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuding pemerintah pusat yang diwakili Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro paling bertanggung-jawab dalam kekacauan divestasi 51 persen saham batu bara PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Purnomo diduga sengaja memperhambat divestasi yang menjadi hak masyarakat Kaltim itu. "Selama ini, Menteri ESDM menghambat dan membuat konflik antar instansi. Sehingga divestasi semakin rumit dan tidak pernah bisa terselesaikan," kata Syaiful Teteng, Sekretaris Provinsi Kaltim kepada TNR, Jumat (23/7).
Tudingan sebagai pengacau divestasi juga mengarah kepada Rio Tinto (RT) dan British Petroleum (BP Plc. ) yang diduga ikut bersekokol dengan pemerintah pusat. "Setiap transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selalu tidak membawa hasil," kata Teteng.
RT dan BP Plc merupakan pemegang 100 persen saham KPC sebelum saham perusahaan batu bara terbesar di Kaltim itu diakuisisi oleh Bumi Resources (BR) yang merupakan salah satu perusahaan dari Bakrie Group. Nilai akuisisi mencapai 500 juta US dollar. Sebelum akuisisi terjadi, Pemprov Kaltim sudah menyatakan persetujuannya dengan harga 100 persen, yaitu sebesar 822 juta US dollar.
"Terhadap kekacauan ini, kami terpaksa menggunakan jalur hukum untuk menguak segala persoalan yang terjadi, agar masyarakat tahu pihak mana yang bersalah dalam proses divestasi ini. Gugatan menggugat akhirnya menjadi jalan terakhir dan jalan terbaik," kata Teteng. Akhirnya, Pemprov Kaltim menggugat secara pidana dan perdata Menteri ESDM, RT dan BP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, gugatan juga dilayangkan Perusahaan Daerah (Persuda) Melati Bhakti Satya (MBS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan tergugat Bupati Kutai Timur, pemegang saham lama (RT dan BP Plc) dan pemegang saham baru (BR), serta beberapa menteri. Menariknya, Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur juga dikabarkan akan menggugat Menteri ESDM, karena menyetujui pembelian saham 18,6 persen oleh Pemerintah Kutai Timur.
Rusman - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|