Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Tuding Menteri ESDM Mengacaukan Divestasi
Jum'at, 23 Juli 2004 | 16:29 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuding pemerintah pusat yang diwakili Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro paling bertanggung-jawab dalam kekacauan divestasi 51 persen saham batu bara PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Purnomo diduga sengaja memperhambat divestasi yang menjadi hak masyarakat Kaltim itu. "Selama ini, Menteri ESDM menghambat dan membuat konflik antar instansi. Sehingga divestasi semakin rumit dan tidak pernah bisa terselesaikan," kata Syaiful Teteng, Sekretaris Provinsi Kaltim kepada TNR, Jumat (23/7).

Tudingan sebagai pengacau divestasi juga mengarah kepada Rio Tinto (RT) dan British Petroleum (BP Plc. ) yang diduga ikut bersekokol dengan pemerintah pusat. "Setiap transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selalu tidak membawa hasil," kata Teteng.

RT dan BP Plc merupakan pemegang 100 persen saham KPC sebelum saham perusahaan batu bara terbesar di Kaltim itu diakuisisi oleh Bumi Resources (BR) yang merupakan salah satu perusahaan dari Bakrie Group. Nilai akuisisi mencapai 500 juta US dollar. Sebelum akuisisi terjadi, Pemprov Kaltim sudah menyatakan persetujuannya dengan harga 100 persen, yaitu sebesar 822 juta US dollar.

"Terhadap kekacauan ini, kami terpaksa menggunakan jalur hukum untuk menguak segala persoalan yang terjadi, agar masyarakat tahu pihak mana yang bersalah dalam proses divestasi ini. Gugatan menggugat akhirnya menjadi jalan terakhir dan jalan terbaik," kata Teteng. Akhirnya, Pemprov Kaltim menggugat secara pidana dan perdata Menteri ESDM, RT dan BP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan Perusahaan Daerah (Persuda) Melati Bhakti Satya (MBS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan tergugat Bupati Kutai Timur, pemegang saham lama (RT dan BP Plc) dan pemegang saham baru (BR), serta beberapa menteri. Menariknya, Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur juga dikabarkan akan menggugat Menteri ESDM, karena menyetujui pembelian saham 18,6 persen oleh Pemerintah Kutai Timur.

Rusman - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemda Kaltim Tuding Menteri ESDM Bertanggung Jawab Soal KPC
Perusda Kaltim Gugat KPC dan Bupati Kutai Timur
Soal Penjualan KPC, Kementerian ESDM Tolak Gugatan Perusda
Komisaris Minta Permata Dijual Melalui Pasar Modal
Perjanjian Jual-Beli LNG Indonesia-Korsel Akan Diteken
Tiga Blok Migas Diminati Investor
Kenaikan Harga Minyak Defisitkan Anggaran
Pemerintah Desak Penyelesaian Negosiasi Gas di Aceh
Batam Krisis Bahan Bakar
Minyak Ekspor Kemungkinan Dialihkan ke Dalam Negeri
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data