|
Kalimantan Tengah
Polisi Tangkap Pencuri Ribuan Detonator
29 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah di Palangkaraya berhasil menangkap empat tersangka pencurian 5.796 detonator listrik milik PT. Hasnur Jaya Utama (HJU) yang dilaporkan hilang pada 1 Januari 2004. Mereka adalah Mulyadi, Widodo, Mujahir Soni alias Ambon dan Hery Purwanto. Keempat tersangka, yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu, ditahan di Kepolisian Resor Kota Palangkaraya. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Brigadir Jenderal Polisi Ramli Darwis kepada wartawan di Polda Kalteng, Kamis(29/1).
Menurut Kapolda, polisi masih belum menemukan motivasi lain dari keempat pelaku pencurian detonator, kecuali dorongan kebutuhan ekonomi. "Kami masih menyelidiki adanya motivasi lain, termasuk kemungkinan keterlibatan orang dalam perusahaan," kata Ramli, sembari menyatakan kemungkinan bertambahnya tersangka.
Masih menurut Kapolda, para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 363 dan 480 KUHP mengenai senjata api dan bahan peledak. Barang bukti 5.703 detonator listrik, 5 karung kabel listrik, gunting, satu mobil Suzuki Carry merah No Polisi 1722 Al yang digunakan untuk melakukan pencurian dan satu mobil Kijang bak terbuka No Polisi KH. 9136 AI yang digunakan untuk membuang detonator, telah disita polisi.
Adapun cerita penangkapannya, sebagai berikut. Mulanya polisi menemukan 65 detonator listrik di sungai Pengaringan, pada 16-17 Januari 2004. Lalu polisi mendapat informasi adanya pasien luka bakar di RS Doris Silvanus Palangkaraya. Setelah polisi mencek alamat pasien, --yaitu toko UD Dua Bersaudara milik Jais--, ditemukan 17 detonator. Setelah diperiksa, pemilik usaha barang bekas itu mengaku bahwa Mujahir Soni alias Ambon, menawarkan botol kardus dan kabel. Pembeli rupanya ingin mengetahui kadar tembaga itu dengan cara dibakar, namun malah mengakibatkan ledakan yang melukai karyawan toko, Haryono, Sukib dan Zainul. "Setelah itu kami langsung mengejar dan berhasil menangkap Muhajir Soni alias Soni hari ini, Kamis pagi (29/1), pukul 06.00 WIB," kata Kapolda. "Minggu lalu (Sabtu, 24/1), kami menangkap Mulyadi, Hery Purwanto dan Widodo," tambahnya.
Seperti diektahui, 5.796 buah bahan peledak jenis detonator listrik, raib dari gudang milik PT. Hasnur Jaya Utama, di Jalan Cilik Riwut KM. 37 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Tangkiling, Palangkaraya. Kejadian itu, pertama kali diketahui oleh satpam perusahaan tersebut pada 1 Januari 2004. Lalu, si satpam melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangkaraya.
Hingga saat ini, detonator telah terkumpul 5.705 buah. Masih 91 buah yang belum jelas rimbanya.
Karana WW - Tempo News Room
|