Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalimantan Tengah

Ketua DPRD Palangkaraya Jadi Tersangka Illegal Logging
14 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Terkait dengan kasus 200 meter kubik kayu meranti illegal milikya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Salundik Aron Mangkin segera dipanggil pihak Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemeriksaan dan pemanggilannya sebagai tersangka sudah disetujui Gubernur Kalteng, Asmawi Agani.

"Negara dirugikan sekitar Rp. 120 juta," Kepala Polsekta Pahandut, Palangkaraya, Ajun Komisaris Polisi Gatot Dariyadi, di Palangkaraya, Rabu (14/5). Ditegaskannya, kepolisian akan melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur dan tidak ada pengecualian. "Tidak ada pengecualian siapapun orangnya, baik itu warga maupun penjabat tetap diproses tanpa pandang bulu," kata Gatot.

Kasus illegal logging yang melibatkan Ketua DPRD Kota Palangkaraya itu terungkap setelah kepolisian Polsekta Pahandut menahan sekitar 200 meter kubik kayu meranti yang tidak berdokumen di pelabuhan mantan PT. Kayon di tepian Sungai Kahayan Palangkaya ( 21/12/2003). Kayu diangkut dari Desa Petuk Bukit Tangkiling (45 kilometer dari Kota Palangkaraya) dengan menggunakan kapal klotok milik Salundik A. Mangkin. Pengangkutan kayu yang tidak menggunakan dukumen resmi alias bodong itu juga tidak sesuai dengan surat edaran Walikota Palangkaraya nomor WKP.02/X/2003 tentang pengangkutan material kayu. Apalagi, tidak ditemukan surat pengantar. Padahal surat edaran pada kayu menyebutkan, kayu digunakan untuk membangun perumahan korban kebakaran di bawah kantor Pekerjaan Umum (PU) yang dananya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain Ketua DPRD Kota Palangkaraya Salundik A Mangkin, polisi juga akan memanggil Ebenhard A Mangkin, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Kalteng, Menteng Asmin dan beberapa saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Seperti pengakuan para saksi yang telah diperiksa, kayu sebanyak 200 meter kubik jenis meranti tanpa dokumen, itu adalah milik Ketua DPRD Kota Palangkaraya dan anaknya Menteng Asmin. Sementara, pihak Dinas Kehutanan Kota Palangkarya tidak pernah menerima laporan tentang pengangkutan kayu resmi dari Salundik maupun Menteng.

Karana WW - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

30 Ribu Hektare Hutan di Jonggol Rusak
Pemerintah dan DPR Izinkan Penambangan di Hutan Lindung
Banten Menunggu Perubahan Status Gunung Akarsari

 
Berita kalimantan Lainnya

Dishut Kalteng Aktifkan Satelit Pemantau NOAA
(Selasa, 30/03/2004 | 14:42 WIB)
Kapolri akan Sumbang Kapal untuk Dukung Pemilu di Kalteng
(Selasa, 02/03/2004 | 18:22 WIB)
Polisi Tangkap Pencuri Ribuan Detonator
(Kamis, 29/01/2004 | 17:38 WIB)
Polisi Pukuli Demonstran Antipolitisi Busuk
(Kamis, 15/01/2004 | 15:52 WIB)
Ketua DPRD Palangkaraya Jadi Tersangka Illegal Logging
(Rabu, 14/01/2004 | 16:13 WIB)
Karyawan Pabrik Plywood Demo ke Kantor Gubernur
(Senin, 12/01/2004 | 17:12 WIB)
Polisi Belum Temukan Tersangka Hilangnya Bahan Peledak
(Selasa, 06/01/2004 | 17:34 WIB)
70 Persen Hutan Kalteng Rusak
(Selasa, 09/12/2003 | 17:50 WIB)
BPD Kaltim Bantah Terlibat Skandal BRI
(Kamis, 04/12/2003 | 16:19 WIB)
HIV/AIDS di Kaltim Naik 300 Persen
(Jum'at, 14/11/2003 | 12:10 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data