|
Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok
Jum'at, 25 Juli 2008 | 20:29 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan cukai tembakau agar dapat meningkatkan Dana Alokasi Umum yang diterima daerah. ”Saya mendorong itu, agar pemerintah menaikkan cukai rokok sebagaimana di luar negeri,” katanya di Bandung, Jumat (25/7).
Heryawan beralasan, besaran cukai yang diberlakukan tidak sebanding dengan ongkos rehabilitasi yang diakibatkannya. Ditambah, akibat buruk rokok ini lebih banyak di alami oleh orang miskin di Indonesia. Mereka sengaja merokok untuk menekan stressnya. ”Tolong dikasihani orang miskin seperti itu dengan cara diberdayakan dengan menaikkan cukai rokok di tingkat nasional,” katanya.
Soalnya, cukai itu akan kembali ke daerah melalui mekanisme Dana Perimbangan. Kenaikan dana itu, pada akhirnya akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Oentarto Wibowo mengatakan, Jawa Barat termasuk salah satu dari 5 daerah yang mendapat Dana Bagi Hasil dari cukai rokok tahun ini. Sisanya, ialah Sumatera Utara, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. ”Tahun ini Rp 200 mii.lar yang dibagikan untuk 5 provinsi itu yang menghasilkan cukai terbesar,” katanya.
Masing-masing provinsi, menurut Oentarto, mendapat bagian sekitar 2 persennya, atau Rp 9,4 miliar. Dana itu, masuk melalui mekanisme Dana Alokasi Umum dan pemanfaatanya diharapkan kembali untuk menghidupi industri rokok rakyat.
Oentarto mengatakan, undang-undang mematok besaran cukai untuk rokok maksimal 87 persen dari harga dasarnya. Tapi, jelasnya, pemerintah baru menerapkan cukai untuk rokok sebesar 23 persen. ”Indonesia termasuk yang sudah ditegur oleh WHO karena masih tanggung dalam menerapkan cukai itu,” katanya.
Soal permintaan menaikkan cukai, paparnya, mendapat tentangan dari industri rokok. Mereka beralasan, akan mematikan industri itu. Penerapan cukai dalam porsinya sekarang, dimaksudkan agar industri rokok tetap hidup.
Penerapan prosentase cukai yang paling besar, lanjutnya, sudah diterapkan di industri minuman keras. Produk itu, lanjutnya, sudah dikenai cukai sebesar 55 persen. ”Itu pun masih banyak yang protes,” kata Oentarto.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis barang yang dikenai cukai selain tembakau. Yakni produk barang mengandung etil alkohol (120 perusahaan di Jawa Barat) dan minuman keras (4 pabrik. Industri rokok di Jawa Barat sendiri jumlahnya ada 147 perusahaan tersebar di Cirebon, Tasik, dan Bandung. Ditambah, perusahaan rokok Sampoerna berniat membuka product sharing dengan perusahan lokal di Bekasi.
Tahun ini, secara nasional – sumbangan pendapatan dari cukai ini ditargetkan menghasilkan Rp 44 triliun. Jawa Barat, mendapat target memasok Rp 1,2 triliun. Dari angka itu, jelasnya, 90 persennya disumbangkan oleh pabrik rokok di Jawa Barat.
Cukai termasuk salah satu jenis pajak yang akan kembali ke daerah melalui mekanisme dana perimbangan ini. Lainnya di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak penghasilan orang dalam negeri, dan PPh pasal 21 untuk badan hukum. Saat ini kontribusi Dana Perimbangan yang diterima menyokong 25 persen sampai 30 persen pemasukan untuk ABPD Jawa Barat.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|