|
Gubernur Teken Surat Pemeriksaan DPRD Pandeglang
Jum'at, 25 Juli 2008 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini menandatangani surat persetujuan pemeriksaan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. "Ibu Atut sudah menandatangani surat persetujuan itu hari ini," kata Asisten Daerah I Syafrudin Ismail, kepada wartawan, Jumat (25/7).
Menurutnya, Gubernur Atut bahkan lebih cepat memproses surat tersebut dari biasanya. "Biasanya surat permohonan seperti itu diproses selama tiga hari, tapi kali ini satu hari langsung diantar ke Kejaksaan," kata Syafrudin.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kejaksaan. "Penegakan hukum harus didukung," katanya.
Kepala Biro Hukum Banten, Anwar Mas'ud, membenarkan perihal penandatanganan surat itu. Menurutnya, setelah ditandatangani, surat bernomor 029/1459-huk/2008 itu langsung diantarkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk digunakan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan guna memeriksa 45 anggota DPRD Pandeglang yang diduga menerima suap dalam pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Lari Gau Samad mengeluarkan surat kepada gubernur Banten bernomor: R-481/0.6/Fd.I/07/2008 tentang permohonan persetujuan tertulis tindakan penyidikan (pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka) terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang. Selain kepada gubernur, Kejaksaan juga melayangkan surat kepada presiden tentang permohonan penyidikan untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma.
Pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pinjaman daerah kepada Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang senilai Rp 200 miliar. Untuk memuluskan proses peminjaman itu, pejabat eksekutif Pandeglang menyuap seluruh anggota DPRD setempat, Rp 60 juta untuk pimpinan dan Rp 30 juta untuk anggota.
Mabsuti Ibnu Marhas
INDEKS BERITA LAINNYA :
|