|
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Jum'at, 25 Juli 2008 | 09:52 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, akan memeriksa perusahaan swasta yang merekomendasikan alat tes cepat flu burung di Departemen Pertanian. “Yang menyiapkan barangnya itu,” katanya di Bandung, Jawa Barat Kamis (24/7).
Marwan mengatakan, pengadaan alat tes cepat flu burung itu melibatkan pihak swasta sebagai konsultan. Marwan tidak menyebut perusahaan swasta yang dimaksudnya. Dari pemeriksaan nantinya, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 14,8 miliar.
Menurutnya, dalam kasus itu, pengadaan alat tes cepat flu burung itu ternyata tidak bisa digunakan. ”Masak barang itu nggak bisa digunakan, yang puluhan miliar itu, yang rugi kita, itu uang masayrakat, uang negara,” kata Marwan.
Dalam kasus itu Kejaksaan Agung sudah menahan tiga tersangka. Dua di antaranya dari Departemen Pertanian, yakni Ketua Pengadaan alat itu Iwan Sofwan dan pejabat pembuat komitmen, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Musny Suatmodjo. Direktur Pemasaran PT Bio Farma Sarimuddin juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Kasus ini bermula pada 2006 saat pemerintah mengupayakan pengendalian wabah flu burung. Proyek pengadaan rapid test ini digunakan untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191 ribu unit senilai Rp 17,1 miliar.
Diduga terjadi perubahan persyaratan teknis dalam penentuan pemenang tender sehingga PT Bio Farma menang dengan tawaran Rp 14,8 miliar. Setelah alat test didistribusikan, ternyata tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi mutu. Akibatnya negara dirugikan Rp 14,8 miliar.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|