|
Polda Jabar Limpahkan Kasus Korupsi Pajak
Senin, 21 Juli 2008 | 19:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas perkara korupsi dan pencucian uang senilai Rp 4,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Begitu pula tiga pegawai direktorat pajak yang menjadi tersangka kasus ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamal Sofyan, ketiga tersangka itu adalah Yudi Hermawan, 36 tahun, warga Karawang, Agi Sugiono, 42 tahun, warga Bogor dan Raden Handaru Ismoyojati, 39 tahun, warga Jakarta Selatan.
Ketiga pernah menjadi satu tim pada Mei 2006 – Agustus 2007 saat memeriksa pajak di PT Broadband Multi Media Tbk, sebuah perusahaan televisi kabel. Modus operandi yang dilakukan adalah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak.
Kasus berawal ketika mereka memeriksa pajak terutang PT Broadband. Setelah pemeriksaan berakhir, April 2007, Yudi memperoleh dana senilai Rp 6 miliar dalam bentuk valuta asing dari konsultan pajak PT Broadband, Asri Harahap.
Setelah memberitahu rekan satu timnya, Handaru dan Agi, Yudi lalu membuka rekening deposito di BNI Cabang Karawang dengan nomor 119611235. Rekening itu dipakai Yudi menyimpan valuta asing senilai US$ 500 ribu dalam pecahan US$ 100. Deposito itu kemudian dikonversi ke rupiah menjadi Rp 4,6 miliar.
"Dalam formulir pembukaan rekening di BNI itu Yudi menulis dana berasal dari komisi,"kata Kamal di Bandung.
Yudi juga menulis, pekerjaannya adalah pegawai Departemen Keuangan RI. Yang membuat bank curiga, belakangan Yudi mengalirkan uang itu kepada Handaru sebesar Rp 113 juta dan Agi US$ 100 ribu. "Keduanya menyatakan, uang itu diperoleh setelah memeriksa PT Broadband Multi Media Tbk," kata Kamal.
Erick P. hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|