|
Industri Tekstil Tak Kena SKB Pemindahan Hari Kerja
Rabu, 09 Juli 2008 | 06:43 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Ade Sudrajat mengatakan, sebagian besar industri tekstil justru tidak akan terkena kewajiban pengalihan hari kerja. ”Kami tidak kena karena bekerja selama 24 jam dalam seminggu,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (8/7).
Ade mengaku sudah mendapatkan salinan rancangan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian untuk menyiasati kurangnya pasokan listrik sehingga tidak terjadi pemadaman. Dalam aturan itu, yang akan terkena adalah perusahaan yang mempunyai jadwal kerja dari Senin-Jumat.
Sementara industri tekstil, bekerja non-stop selama seminggu sehingga tidak termasuk perusahaan yang akan terkena kewajiban itu. ”Yang kena peraturan itu, industri-industri yang bekerjanya dari Senin sampai Jumat saja,” kata Ade.
Menurutnya, pergeseran hari kerja itu tidak menumpuk di Sabtu-Minggu saja. Misalkan, pergeseran hari kerja tidak sebatas menjadi Rabu sampai Minggu dengan hari libur Senin dan Selasa, tapi juga bisa bergeser hari kerjanya menjadi Kamis sampai Senin atau Jumat sampai Selasa. ”Yang penting libur tetap seminggu 2 hari,” katanya.
Karena itu, pemerintah memberikan toleransi waktu selama 3 bulan. Waktu itu, paparnya, untuk mengkaji itu agar pergeseran itu justru tidak tertumpuk di dua hari libur itu. ”Sehingga yang pindah waktu itu tidak akan melebihi kapasitas (ketersediaan listrik),” kata Ade.
Industri tekstil di Jawa Barat, menurut Ade, sudah melaksanakannya dengan menekan kerjasama dengan PLN. Melalui working group yang dibentuk, perusahaan tekstil di Jawa Barat gotong royong sengaja mengurangi pemakaian listriknya secara bergantian selama 7 jam dalam sepekan.
Saat ini sudah 248 perusahaan yang bergabung dalam working group itu. Setiap perusahaan dalam selang waktu tertentu dijadwalkan untuk melaksanakan pengurangan pemakaian listrik sampai setengah kapasitasnya dalam 7 jam. Sehingga, paparnya, setiap hari secara bersama-sama mengurangi pemakaian listrik sampai 100 Mega Watt. ”Jadwalnya sudah ada, setiap perusahaan kebagian 5 seminggu,” katanya.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|