|
Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku Dituntut Lima Tahun Penjara.
Rabu, 02 Juli 2008 | 16:52 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Fatah, 43 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku proyek peningkatan mutu Sekolah Dasar senilai Rp 1,2 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa yang juga menjabat Kepala Subdinas Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro ini, juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kusnadi dalam sidang yang dipimpin hakim Burhanudin di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabo (2/7).
Menurut Kusnadi, dalam proyek pengadaan buku Sekolah Dasar senilai Rp 1,2 miliar dari APBN tahun 2007 itu terdakwa meminta fee sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing SDN yang menerima proyek tersebut.
Dari delapan SDN di Bojonegoro yang menerima proyek ini, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120 juta.
Selain dapat fee, terdakwa bersama dengan Direktur CV Pustaka Jaya, Adi Yuwana -yang memposisikan sebagai kontraktor proyek penggarapan buku, juga belum menyetorkan jumlah buku sebagaimana di buku kontrak. Kekurangan buku yang belum disetor nilainya mencapai Rp 97,4 juta.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 97,4 juta.
Jika terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita atau menjalani hukuman kurungan tiga bulan.
Sebelumnya, kasus korupsi tersebut pernah diajukan jaksa dua kali ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tetapi pada putusan sela pertama, majelis hakim menolak sidang dilanjutkan karena bukti yang diajukan jaksa dinilai lemah.
Namun jaksa tidak patah arang dan mengajukan dakwaan baru dengan materi perkara sama, yaitu korupsi pengadaan buku sekolah.
SUJATMIKO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|