|
Kasus Korupsi Bendahara Demokrat Mulai Disidangkan
Selasa, 01 Juli 2008 | 19:14 WIB
TEMPO Interaktif, Cianjur:Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Rohman Suwandi bin Aep Suwanda, Bendahara Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, mulai digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Dia disidangkan atas kasus penyelewengan dalam proyek pembangunan Pasar Hewan Cianjur senilai Rp 700 juta.
Ricky Sipayung, Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya, menjelaskan, terdakwa dituduh telah menggunakan anggaran proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2007 serta bantuan Spesifik Gran Provinsi Jawa Barat 2007. "Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 130 juta," kata Budi.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 (junto) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dan pasal 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara terdakwa, Sjoffinan Somantri menegaskan bahwa dakwaan jaksa banyak yang membingungkan dan bias. Salah satunya adalah locus delicti yang ditudingkan berada di lokasi Pengadilan Negeri Cianjur.
Selain itu, kata dia, jaksa terkesan melakukan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Cianjur. "Dalam kasus ini, kenapa hanya klien kami yang diproses, padahal hanya pelaksana lapangan. Sedangkan pihak perusahaan kontraktor serta pejabat pembuat komitmen dalam perkara ini tidak pernah dijamah," katanya.
Untuk keperluan pemeriksaan, pihak kejaksaan pun telah meminta tim dari Institut Teknologi Bandung serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya tim dari ITB menemukan adanya penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
DEDEN ABDUL AZIZ
INDEKS BERITA LAINNYA :
|