|
Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang
Selasa, 01 Juli 2008 | 13:39 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepolisian Resor Kota Bandung Barat, Ahad lalu menangkap tersangka pengedar obat-obatan jenis psikotropika. Solihin alias Cimplung, 29 tahun, ditangkap di Jalan Astana Anyar, Bandung.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Pratikno, tersangka memiliki, menyimpan dan membawa obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita polisi antara lain adalah 123 butir obat psikotropika yang terdiri dari 50 butir obat berwarna merah jambu, 48 butir berwarna ungi, dan 25 butir berwarna biru. “Jenisnya belum dapat dipastikan, termasuk golongan II atau IV,” katanya. Namun, berdasarkan hasil penelitian di laboratorium, obat-obatan ini mengandung psikotropika.
Tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika. Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara. “Proses penyidikan masih berlangsung,” kata Pratikno.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|