|
Penahanan Tersangka Amalillah Diperpanjang
Kamis, 22 Mei 2008 | 21:02 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepolisian Daerah Jawa Barat memperpanjang penahanan selama 40 hari Ketua Yayasan Amalillah Bekasi, RASR dan stafnya MA. Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Dade Achmad mengatakan perpanjangan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan. Kedua tersangka ditahan atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan Yayasan Amalillah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama seharian, polisi menaikkan status mereka menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Sejak 18 April, mereka ditahan di ruang tahanan Polda. “Untuk masa penahanan 20 hari atau sampai tanggal 7 Mei,” katanya.
Keduanya diduga telah menipu dan menggelapkan dana sekitar Rp 1,3 miliar milik Yayasan Amalillah. Dade menyatakan, hingga kini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka kasus ini akan bertambah,”katanya.
Selain penipuan keberangkatan haji, Polda Jabar tengah mengembangkan penyelidikan tentang dugaan penipuan dengan modus lain bernilai triliunan rupiah. Itu sebabnya, kepolisian akhirnya memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|