|
Polisi Ngawi Sita 7,5 Ton Pupuk Bersubsidi
Kamis, 22 Mei 2008 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Ngawi mengamankan 7,5 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis produksi PT. Petro Kimia gresik pada Kamis (22/5). Pupuk yang tersimpan dalam ratusan karung ini diamankan polisi dari gudang sebuah toko milik HS (50 tahun) warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi Sudjarwanto mengatakan pupuk itu ditimbun dan diduga dijual ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi. "Kita menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga," ujarnya.
Ia mengatakan setelah pemilik toko diperiksa, ternyata tidak mampu menunjukkan surat resmi sebagai distributor pupuk bersubsidi. "Ia bukan distributor resmi," ujarnya. Pihaknya kata dia menjerat pemilik toko dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3/M-DAG/PER/02/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Hingga kini pemilik toko yang telah ditetapkan tersangka masih diamankan di markas Polres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga kuat, lanjut Sudjarwanto, tersangka bersama jaringannya menimbun serta mengedarkan pupuk bersubsidi secara tidak resmi. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|