|
Hakim Tolak Eksepsi Pimpinan DPRD Jember
Kamis, 22 Mei 2008 | 11:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim kantor Pengadilan Negeri Jember menolak seluruh eksepsi dua orang pimpinan DPRD Jember yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Penolakan itu dinyatakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa HM Madini Farouq dan Machmud Sardjujono yang digelar Kamis (22/5).
"Eksepsi yang diajukan dua terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan aturan yang kuat," kata Ketua Majelis Hakim kasus, Aminal Umam.
Karenanya, majelis hakim juga memutuskan untuk meneruskan proses pengadilan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya akan digelar 29 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Koordinator Tim kuasa hukum Madini dan Machmud, Jani Takarjanto, menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan sela yang dinyatakan majelis hakim.
Saat sidang berlangsung sekitar 500 orang warga yang mengaku pendukung Madini dan Machmud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. "Kami kecewa dengan putusan hakim. Semoga dalam sidang selanjutnya hakim bisa lebih adil," kata koordinator pendukung Madini-Machmud, Mohammad Ali.
Ketua DPRD, Madini Farouq dan dan Wakil Ketua DPRD Mahmud Sardjujono diadili diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember dan dana bantuan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.204.550.000. Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|