|
Pemerintah Grobogan Gagal Berdamai dengan Balai Pustaka
Rabu, 21 Mei 2008 | 12:24 WIB
TEMPO Interaktif, Grobogan:Hakim mediator, Suraya SH, gagal mendamaikan perselisihan perdata yang diajukan penerbit Balai Pustaka kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan terkait pengadaan buku pelajaran 2004.
"Tidak ada kesepakatan damai. Karena itu perkara ini kami kembalikan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini," ujar Suraya hari ini.
Pengadilan Negeri Grobogan menyidangkan gugatan Direktur PT Balai Pustaka Jakarta, Iskandar Zulkarnaen, kepada Pemkab Grobogan, Jawa Tengah, senilai Rp 25,9 miliar, pada 25 Pebruari lalu. Pemkab Grobogan dinilai ingkar janji dan tidak melunasi kekurangan pembayaran buku Balai Pustaka sesuai kontrak pengadaan buku pelajaran 2004.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutadi Widayanto SH, penggugat mengatakan Pemkab Grobogan masih mempunyai kewajiban membayar kekurangan Rp 10 miliar dari nilai kontrak Rp 36,6 miliar. Padahal buku pelajaran untuk SD/MI, SMP/Mts dan SMA/SMK/Aliyah tersebut telah diterima Pemkab untuk kemudian dibagikan ke berbagai sekolah.
Jika dihitung hingga tahun 2006, Balai Pustaka mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 25,9 miliar. Pihak Pemkab Grobogan, selain dituntut melunasi kekurangan itu, juga masih dibebani membayar tambahan bunga dua persen sebagai denda.
Sebelum memasuki materi gugatan, Ketua Majelis Hakim Widyanto SH menawarkan perdamaian melalui mediasi, dan dua belah pihak sepakat Hakim Suraya sebagai mediatornya. Untuk perkara ini Pemkab menunjuk pengacara negara, yakni empat jaksa yang diketuai Abu Chaer Azis SH.
Menurut Sekda Grobogan Sutomo, Pemkab Grobogan sudah membayar kepada Balai Pustaka Rp 26 miliar. "Jika kami harus dituntut kekurangan nilai kontrak dan lain-lain hingga Rp 15,9 miliar sangat keberatan," kata Sutomo. "Kami minta pengadaan buku itu diaudit ulang," ujarnya.
Bandelan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|