|
9.000 Bidang Tanah di Jawa Tengah untuk Rakyat Miskin
Selasa, 13 Mei 2008 | 17:16 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Ratusan hektare tanah yang terbagi dalam sekitar 9.000 bidang di berbagai daerah Jawa Tengah akan diberikan kepada masyarakat miskin. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Doddy Imron Cholid mengatakan kebijakan itu bagian dari pelaksanaan pembaharuan agraria yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Lahan yang akan diserahkan itu merupakan lahan yang tengah bermasalah. Menurutnya, saat ini di Jawa Tengah terdapat 483 permasalahan pertanahan, baik lahan yang disengketakan, diperkarakan serta dalam status konflik agraria. Akar permasalahahannya terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang terbengkalai itu. "Kami akan meminta agar lahan yang mangkrak itu sebagian diberikan untuk rakyat miskin," kata Doddy, Selasa (13/5).
"Sesuai dengan undang-undang, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk rakyat miskin. Karena inti dari reformasi agraria adalah land reform dan acces reform atau pendistribusian tanah untuk rakyat miskin," tegasnya.
Data di Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah menunjukkan, dari 6,5 juta warga miskin di Jawa Tengah, 1,3 juta di antaranya belum memiliki rumah. Sayang, Badan Pertanahan belum bisa menyebutkan lahan mana saja yang telantar dan akan didistribusikan kepada rakyat miskin.
Handoko Wibowo, pegiat dari Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB), mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah harus menghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha lahan yang ditelantarkan. "Lahan tersebut harus diserahkan kepada petani sekitar lahan yang membutuhkan," ujarnya.
Menurutnya, pendistribusian tersebut sebaiknya tidak diserahkan kepada petani perseorangan, melainkan kepada kelompok tani atau organisasi tani lokal, untuk kemudian digarap dan untuk kepentingan bersama. "Hal ini untuk menghindari rebutan tanah sesama petani," ujarnya.
Sohirin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|