|
Polisi Akan Panggil Pejabat Ditjen Pajak
Selasa, 13 Mei 2008 | 03:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Jawa Barat berencana memanggil sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Pemanggilan ini terkait kasus korupsi bidang perpajakan yang melibatkan perusahaan multimedia PT First Media Tbk. “Siapa pun yang terkait baik para pejabat maupun wajib pajak dan konsultan pajak akan segera kami panggil,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Susno Duadji.
Dia melanjutkan, para pejabat Ditjen Pajak akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi bidang perpajakan senilai Rp 5 miliar. “Terutama yang terlibat dan mengetahui pembuatan Surat Pajak Terutang perusahaan yang memberi komisi ke tersangka,” katanya. Tiga pegawai Ditjen Pajak telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah YH, AD dan H.
Sejak bulan lalu, Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan kasus korupsi yang dilakukan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Semula Polisi memeriksa dan menetapkan YH sebagai tersangka. Sebelumnya YH menjabat sebagai pemeriksa di Kantor Wilayah Khusus Jakarta.
Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transfer uang 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 4,5 miliar). Uang tersebut dialirkan ke rekening sebuah bank BUMN atas nama YH, sebagai upah pengurusan pajak perusahaan. Modusnya antara lain dengan menghitung pajak sendiri sejak 2004 dan 2005. Akibatnya jumlah yang dibayarkan jauh lebih kecil dibandingkan angka yang seharusnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YH, belakangan polisi juga menangkap AD dan H. Keduanya adalah tim pemungutan pajak yang diketuai oleh H. “Jadi tersangka sementara ini ada tiga orang,” kata Susno.
Erick Paberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|