Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Panwas Jember, Buka Posko Pemilih Pilgub Jatim
Senin, 12 Mei 2008 | 19:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitian Pengawasan Kabupaten Jember, berencana akan segera membentuk posko untuk pemantauan pemilih di setiap kecamatan di wilayah kabupaten Jember.

"Agar kami dapat melakukan pemantuan agar semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur Jatim,” kata Ketua Panwas Pilgub Jatim Kabupaten Jember, Abdul Qodim Manembojo, Ssenin (12/5).

Rencananya, di 31 kecamatan dan 247 desa di Jember, Panwas akan mendirikan minimal 2 posko pemilih. Mulai pekan ini hingga akhir mei 2008, posko pemilih itu akan digunakan untuk untuk melakukan pengawasan dan pemantauan proses pemutakhiran data pemilih Pilgub Jatim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Sudarisman mengatakan pemantauan dan pengawasan pemilih harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Silakan saja kalau Panwas mau membuka posko untuk pemantauan pemilih, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sudarisman mengatakan bahwa saat ini tahapan Pilgub Jatim memasuki tahap pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sehingga, Panwas dapat turut serta memantau proses pemutakhiran DPS itu. KPU Jember telah mengirimkan DPS ke setiap kecamatan dan desa di seluruh wilayah kabupaten Jember. Pada setiap desa, terdapat Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melakukan pemeriksaan ulang antara DPS dan data warga pada wilayah itu.

Apabila terdapat warga yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPS, lanjut Sudarisman, maka petugas PPDP dan PPS dapat mencatat dan mengusulkan nama warga tersebut sebagai pemilih ke KPU. “Demikian juga kalau ada warga yang sudah meninggal atau tidak bertempat tinggal lagi di desa itu masih terdaftar dalam DPS, juga diusulkan untuk dicoret,” katanya.

Menurut Sudarisman, Panwas dapat mengusulkan adanya temuan ketidak sesuaian data penduduk dengan DPS kepada petugas PPDP atau PPS setempat. “Jadi prosedur pengusulan tetap melalui mekanisme atau struktur yang ada di KPU,” ujarnya. Mahbub Djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122944 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data