|
Panwas Jember, Buka Posko Pemilih Pilgub Jatim
Senin, 12 Mei 2008 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitian Pengawasan Kabupaten Jember, berencana akan segera membentuk posko untuk pemantauan pemilih di setiap kecamatan di wilayah kabupaten Jember.
"Agar kami dapat melakukan pemantuan agar semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur Jatim,” kata Ketua Panwas Pilgub Jatim Kabupaten Jember, Abdul Qodim Manembojo, Ssenin (12/5).
Rencananya, di 31 kecamatan dan 247 desa di Jember, Panwas akan mendirikan minimal 2 posko pemilih. Mulai pekan ini hingga akhir mei 2008, posko pemilih itu akan digunakan untuk untuk melakukan pengawasan dan pemantauan proses pemutakhiran data pemilih Pilgub Jatim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Sudarisman mengatakan pemantauan dan pengawasan pemilih harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Silakan saja kalau Panwas mau membuka posko untuk pemantauan pemilih, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sudarisman mengatakan bahwa saat ini tahapan Pilgub Jatim memasuki tahap pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sehingga, Panwas dapat turut serta memantau proses pemutakhiran DPS itu. KPU Jember telah mengirimkan DPS ke setiap kecamatan dan desa di seluruh wilayah kabupaten Jember. Pada setiap desa, terdapat Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melakukan pemeriksaan ulang antara DPS dan data warga pada wilayah itu.
Apabila terdapat warga yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPS, lanjut Sudarisman, maka petugas PPDP dan PPS dapat mencatat dan mengusulkan nama warga tersebut sebagai pemilih ke KPU. “Demikian juga kalau ada warga yang sudah meninggal atau tidak bertempat tinggal lagi di desa itu masih terdaftar dalam DPS, juga diusulkan untuk dicoret,” katanya.
Menurut Sudarisman, Panwas dapat mengusulkan adanya temuan ketidak sesuaian data penduduk dengan DPS kepada petugas PPDP atau PPS setempat. “Jadi prosedur pengusulan tetap melalui mekanisme atau struktur yang ada di KPU,” ujarnya. Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|