|
Gugatan Warga Saritem Dianggap Berlebihan
Jum'at, 02 Mei 2008 | 21:09 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepolisian Jawa Barat akhirnya menanggapi gugatan praperadilan Dede Rostika, 45 tahun, warga Saritem, Kota Bandung atas kematian suaminya. Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum polisi menyatakan gugatan Dede yang minta ganti rugi Rp 10 berlebihan. "Ganti kerugian dan rehabilitasi terlalu berlebihan dan tidak prosedural," kata Komisaris Inne Suryani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (2/5).
Seperti diketahui, Dede Rostika pekan ini mengugat Kapolda Jawa Barat atas tindakan anak buahnya dari kesatuan Dalmas Polresta Bandung Barat. Mereka menangkap Anang Sumanang, suami Dede dalam operasi simpatik di kawasan Saritem pada 10 April lalu. Anang diketahui meninggal dunia di RS Kebonjati setelah penangkapan itu.
Menurut Inne Suryani, gugatan itu dianggap berlebihan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP menyatakan ganti kerugian serendah-rendahnya Rp 5 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 juta. Penyebutan ganti rugi Rp 10 dinilai tidak profesional. "Kami memohon agar hakim memutuskan dan menetapkan, permohonan itu tak layak dilanjutkan," kata Inne.
Polisi juga beralasan, penangkapan Anang sudah sesuai prosedur. Polisi menahan Anang atas permintaan Dede lewat Kanit Reskrim Polsek Andir di kawasan itu. Anang, katanya, diduga dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman beralkohol.
Persidangan hari ini dilakukan dua kali. Paginya diagendakan mendengar jawaban polisi. Siangnya, dilanjutkan dengan jawaban kuasa hukum Dede atas jawaban polisi.
Dede sendiri membantah telah meminta bantuan polisi. Kuasa Hukum Dede, Ebeneser Damanik juga menuding polisi tidak profesional karena ada terbukti ada standar ganda dalam penanganan kawasan Saritem. Soal gugatan ganti rugi Rp 10, Ebener beralasan untuk mengkritik perundangan yang ada yang kurang menghargakan nyawa manusia.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yance Bombing akhirnya ditunda hingga Senin (5/5) nanti. Acara itu selanjutnya pembuktian. Dia meminta agar kedua pihak tepat waktu karena pengadilan hanya mempunyai waktu 7 hari untuk memutusnya.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|