|
Bupati Lebak Pecat Dua Guru SD
Minggu, 27 November 2005 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Rangkasbitung:Bupati Kabupaten Lebak, Mulyadi Jayabaya, memecat Dd (Guru SD Ciburuyu, Kecamatan Curug Bitung) dan Suh (Guru SD Cidahu I Kecamatan Banjarsari).
"Langkah ini saya ambil sebagai bentuk pembelajaran bagi-guru-guru lainnya. Bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua guru tersebut tidak bisa ditolerir lagi," kata Mulyadi kepada Tempo, Minggu (27/11).
Sayangnya, dia tak bersedia mengungkapkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan kedua guru tersebut.
Mulyadi juga menurunkan pangkat 5 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda Lebak, satu diantaranya karena terlibat pengedaran uang palsu.
Ia juga mengungkapkan 30 persen dari 3.000 guru bantu sekolah di wilayah Lebak, kerap tidak mau menjalankan tugasnya. Pemerintah daerah, kini sedang mengusut mereka "Jumlah itu merupakan rekapitulasi dari laporan masyarakat dan staf saya," kata Mulyadi.
Ia mengaku telah memerintahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bawasda (Badan Pengawas Daerah) untuk membuat daftar hadir pegawai yang akan disebarkan ke seluruh dinas, termasuk sekolah-sekolah. Daftar hadir tersebut harus diserahkan kembali kepada BKD dan Bawasda setiap akhir bulan.
Dengan sistem tersebut ia berharap dapat menghindari adanya guru bantu yang tidak bekerja dengan baik. "Dari daftar hadir itu kami bisa melihat jumlah guru bantu yang aktif dan tidak aktif mengajar," ujarnya. Faidil Akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|