Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Suharto Menganiaya, Dihukum 18 Bulan Penjara
Jum'at, 29 Juli 2005 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Letnan Dua Infanteri Suharto, salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Militer II-9, Jawa Barat, Jum’at (29/7).

Putusan hakim yang diketuai Letkol CHK. Hazarmein ini lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Ahmad Dendy, yakni 11 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan. lasannya? "Dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali,"katanya.

Menurut majelis hakim, warga perumahan Puspa Raya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan memenuhi dakwaan primer, yakni melanggar pasal 351 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Korban dalam perkara ini adalah Paulus Erwin, 27 tahun, warga Bojong Depok Baru diduga mencuri sandal di Puspa Raya. Penganiayaan oleh warga setempat, termasuk Suharto, terjadi pada 9 November 2004, dan korban meninggal di rumah sakit sehari kemudian.

Terhadap putusan ini, Suharto menyatakan banding, sementara oditur militer menyatakan menerima. Dari pihak keluarga korban, Ny. Cecilia, ibunda Erwin, mengaku tak puas. Cuma, ia belum bisa menjawab hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Saya tak bisa memutuskan sendiri, dan musti bicara dulu dengan penasihat (hukum),"katanya, sembari bercucuran air mata.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, antara lain ; bersikap arogan, tak berupaya mencegah terjadinya pengeroyokan, bahkan memberikan kesempatan (orang lain untuk menganiaya) dengan cara memborgol tangan korban. Perbuatan itu dinilai merusak citra TNI. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit, tidak menunjukkan penyesalan di persidangan, tak memiliki perikemanusiaan, dan tak menghormati hak asasi manusia. "Perbuatan terdakwa memberikan contoh pada masyarakat untuk melakukan kekerasan dan main hakim sendiri,"ujar Hakim Hazarmein.

Usai sidang, Suharto menyatakan banding. Ia menilai, vonis itu dijatuhkan hakim karena mendapat tekanan pihak luar yang tak puas dengan vonis terdakwa sebelumnya. "Hakim dan oditur militer ingin diekspose agar sidang di sini terlihat sebenar-benarnya. Padahal, itu kebohongan semua. Fakta-faktanya tidak terungkap dalam persidangan,"katanya.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim sebelumnya menvonis dua terdakwa dari unsur tentara dengan hukuman ringan. Praka Surtomi, anggota Kostrad, divonis penjara 1,5 bulan, dan Kopka Sahut Sitompul, dari Mabes AD, divonis dua bulan penjara. Keduanya warga Puspa Raya, dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Erwin.

Dwi Wiyana


Dari Arsip Majalah TEMPO
Latihan yang Merenggut Nyawa  | 17 November 1998
AJI Protes Pangdam V | 10 November 1998
"Kepala Saya Disetrum" | 31 Mei 1999
Saatnya Bankir Tua itu Melawan  | 31 Mei 1999
Harga Keadilan, Tujuh Hari?  | 30 Maret 1999
Kalau Angkat Suara, Gebuk Saja  | 09 Maret 1999
Yang Tewas di Ujung Bedil  | 01 Pebruari 1999
Selamat Datang Generasi Pendendam  | 26 Januari 1999
Sampah Ditolak, Warga Ditembak | 29 November 2004
Tak Mudah Lagi Jadi Dirty Harry | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Dua orang penduduk Kampung Kandang, korban penyerbuan prajurit TNI saat mereka dikumpulkan di Gedung KNPI, Lhokseumawe, Aceh, Januari 1999. [TEMPO/ Setiyardi; 33D/264/2002; 20020620] Protes mahasiswa ABA ABI dengan petugas keamanan/ polisi menentang mahasiswa yang dipegang oleh polisi militer di sekitar perempatan Matraman, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20000914].
Korban Penganiayaan Tentara
Protes Mahasiswa ABA ABI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fraksi PDI-Perjuangan : Kasus Trisakti di Komisi III Saja
Komisi Kepolisian, Masyarakat Kecolongan
Mahasiswa UKI Razia Petugas Trantib
Pemda Tanggung Biaya Perawatan Victor Djami
Demo Menentang Malang Towns Square Keos
Tiga Mahasiswa Korban Trantib Dijenguk Anggota DPR
Pukul Sopir Bus, 27 Pelajar Ditangkap Polisi
Hakim Tolak Gugatan, Tisna Potong Tumpeng
TKW Indonesia Disiksa dan Diperas di Taiwan
Petugas Jasa Marga Dikeroyok Pemilik Derek Liar
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Tak Terkait Sentimen Agama
Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikenai Tuduhan Makar
41 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap
Polres Pasuruan Dirikan Posko Pengaduan Pemilu
PMI Kabupaten Malang Kahabisan Kantong Darah

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data