|
Suharto Menganiaya, Dihukum 18 Bulan Penjara
Jum'at, 29 Juli 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Letnan Dua Infanteri Suharto, salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Militer II-9, Jawa Barat, Jum’at (29/7).
Putusan hakim yang diketuai Letkol CHK. Hazarmein ini lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Ahmad Dendy, yakni 11 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan. lasannya? "Dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali,"katanya.
Menurut majelis hakim, warga perumahan Puspa Raya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan memenuhi dakwaan primer, yakni melanggar pasal 351 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Korban dalam perkara ini adalah Paulus Erwin, 27 tahun, warga Bojong Depok Baru diduga mencuri sandal di Puspa Raya. Penganiayaan oleh warga setempat, termasuk Suharto, terjadi pada 9 November 2004, dan korban meninggal di rumah sakit sehari kemudian.
Terhadap putusan ini, Suharto menyatakan banding, sementara oditur militer menyatakan menerima. Dari pihak keluarga korban, Ny. Cecilia, ibunda Erwin, mengaku tak puas. Cuma, ia belum bisa menjawab hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Saya tak bisa memutuskan sendiri, dan musti bicara dulu dengan penasihat (hukum),"katanya, sembari bercucuran air mata.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, antara lain ; bersikap arogan, tak berupaya mencegah terjadinya pengeroyokan, bahkan memberikan kesempatan (orang lain untuk menganiaya) dengan cara memborgol tangan korban. Perbuatan itu dinilai merusak citra TNI. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit, tidak menunjukkan penyesalan di persidangan, tak memiliki perikemanusiaan, dan tak menghormati hak asasi manusia. "Perbuatan terdakwa memberikan contoh pada masyarakat untuk melakukan kekerasan dan main hakim sendiri,"ujar Hakim Hazarmein.
Usai sidang, Suharto menyatakan banding. Ia menilai, vonis itu dijatuhkan hakim karena mendapat tekanan pihak luar yang tak puas dengan vonis terdakwa sebelumnya. "Hakim dan oditur militer ingin diekspose agar sidang di sini terlihat sebenar-benarnya. Padahal, itu kebohongan semua. Fakta-faktanya tidak terungkap dalam persidangan,"katanya.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim sebelumnya menvonis dua terdakwa dari unsur tentara dengan hukuman ringan. Praka Surtomi, anggota Kostrad, divonis penjara 1,5 bulan, dan Kopka Sahut Sitompul, dari Mabes AD, divonis dua bulan penjara. Keduanya warga Puspa Raya, dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Erwin.
Dwi Wiyana
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Dua orang penduduk Kampung Kandang, korban penyerbuan prajurit TNI saat mereka dikumpulkan di Gedung KNPI, Lhokseumawe, Aceh, Januari 1999. [TEMPO/ Setiyardi; 33D/264/2002; 20020620]](/hg/photostock/2005/03/24/s_33D26404_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa ABA ABI dengan petugas keamanan/ polisi menentang mahasiswa yang dipegang oleh polisi militer di sekitar perempatan Matraman, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20000914].](/hg/photostock/2005/03/24/s_~hkdemomhs3_high_thumb.jpg) |
| Korban Penganiayaan Tentara
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|