|
Pemda Kuningan Tutup Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah
Jum'at, 29 Juli 2005 | 17:15 WIB
TEMPO Interaktif, Kuningan:Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menutup tempat peribadahan milik jemaat Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jumat (29/7). Mesjid An-Nur dan tujuh mushola, serta gedung pertemuan Fadhal Umar yang selama ini digunakan jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas resmi dipasangi palang kayu pada pintu dan jendelanya.
Tindakan ini sebagai tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) antara Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Polres Kuningan pada 20 Desember 2004 silam.
"Ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara muspida dan pimpinan jemaat Ahmadiyah Kuningan,” kata Kepala Kantor Departemen Agama Kuningan, Djainal Arifin.
Wakil Ketua Cabang Ahmadiyah Kuningan, Yusup Akhmad, mengatakan prihatin atas penutupan tersebut. "Kami tentu sangat sedih, tapi ibadah kami tidak hanya dilakukan di mesjid. Di lapangan atau di atas batu pun tetap bisa kami lakukan," tegas Akhmad.
Ia menegaskan, para jemaat Ahmadiyah yang jumlahnya sekitar 2800 orang, akan menolak ajakan pemerintah untuk bergabung dalam kegiatan keagamaan yang dilakukan masyarakat. Namun dalam urusan kenegaraan, “Kami akan tetap patuh dan mengikuti aturan pemerintah.” Ivansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|