Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPRD Minta MA Sahkan Pemberhentian Totok
Senin, 18 Juli 2005 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta Mahkamah Agung (MA) mengesahkan pemberhentian Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo terkait dugaan korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp 20,3 milyar. Permintaan ini telah diterima MA pada 6 Juli 2005 dan diregister dengan Nomor 02/PKAS/2005 sehari kemudian.

"Hari ini akan ditetapkan majelis hakimnya," kata asisten koordinasi tim Cendrawasih MA, Endriah Sutarmin, Senin (18/7). Sesuai dengan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Endiriah, MA mempunyai waktu 30 hari untuk memutuskan permintan DPRD tersebut, sejak permintaan diregister MA.

Rencananya, Paulus Effendi Lotulung akan menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara ini. Sesuai dengan UU No 32/2004, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mendapatkan persertujuan MA dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat DPRD setempat. Selanjutnya baru diajukan ke Presiden. Anton Aprianto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menang karena Tak Terbukti Ngemplang  | 08 Desember 1998
Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung  | 01 Desember 1998
Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung  | 17 November 1998
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Presiden dan Hukum | 01 November 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
Sembilan yang Diragukan  | 28 Juni 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Minta Hakim Perkara Korupsi Diawasi
Bagir: Hati-hati Putuskan Kasus Pilkada
MA Keluarkan Surat Edaran Memeriksa Pilkada
Bagir Manan : Qanun Terbatas pada Peraturan Daerah, Bukan Pidana Lain
MA "Diskon" Hukuman Tommy Soeharto
Eksklusif: MA Hukum Tiga Mantan Direktur BI
Hukum Cambuk di Aceh Untuk Perkara Sederhana
Ketua MA: Pengangkatan Zaharuddin Menjadi Hakim Tipikor Sesuai UU
Mantan Ketua MA Purwoto Gandasubrata Meninggal Dunia
Serikat Pekerja PT KAI Ajukan Judicial Review
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data