|
DPRD Minta MA Sahkan Pemberhentian Totok
Senin, 18 Juli 2005 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta Mahkamah Agung (MA) mengesahkan pemberhentian Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo terkait dugaan korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp 20,3 milyar. Permintaan ini telah diterima MA pada 6 Juli 2005 dan diregister dengan Nomor 02/PKAS/2005 sehari kemudian.
"Hari ini akan ditetapkan majelis hakimnya," kata asisten koordinasi tim Cendrawasih MA, Endriah Sutarmin, Senin (18/7). Sesuai dengan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Endiriah, MA mempunyai waktu 30 hari untuk memutuskan permintan DPRD tersebut, sejak permintaan diregister MA.
Rencananya, Paulus Effendi Lotulung akan menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara ini. Sesuai dengan UU No 32/2004, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mendapatkan persertujuan MA dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat DPRD setempat. Selanjutnya baru diajukan ke Presiden. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|