Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Jember Emoh Diperiksa di Pendopo Pemda
Jum'at, 08 Juli 2005 | 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jember:Mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo kembali tidak memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan untuk kedua kalinya. Tidak diketahui alasan tidak datangnya Samsul kali ini.

Jumat pekan lalu (1/7), Samsul juga tidak memenuhi panggilan pertama BPK ke Pendopo kabupaten Jember terkait audit terhadap keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember semasa ia menjabat. "Saya mendapat informasi dari Pak Mulyadi bahwa Pak Samsul sedang di Surabaya. Namun ada pernyataan beliau siap untuk diperiksa BPK. Tapi saya tidak tahu kapan waktunya," kata Sekretaris Kabupaten, Djoewito.

Ketua tim audit investigasi BPK Sarjono juga mengaku
mendapat informasi serupa dari Mulyadi, mantan Kepala
Bagian Keuangan semasa Samsul berkuasa. Kabar itu diterima tim BPK via telpon Kamis malam (7/7). "Alasannya tidak diberitahukan secara pasti,"
kata Sarjono.

Karenanya, BPK akan segera melayangkan surat
panggilan yang ketiga kepada Samsul. Menurut Sarjono,
surat ini merupakan surat panggilan terakhir. Ia tidak
menyebutkan yang bakal terjadi jika Samsul mangkir
lagi nantinya. "Tadi malam (Samsul) bersedia diperiksa
asal tidak di lingkungan Pemkab,"kata Sarjono.

Terkait permintaan tersebut, Sarjono belum berani
memutuskan. Ia masih harus berkonsultasi dengan pimpinan BPK yang lebih berwenang menentukan. Selama ini, pemeriksaan BPK terhadap semua pejabat Pemkab dilakukan di Pendapa Wahyawibawagraha.

Sarjono sendiri pernah mengemukakan, pemeriksaan sebaiknya tetap dilakukan di lingkungan Pemkab. Karena, pemeriksaan itu terkait dengan keuangan Pemkab. Jika pejabat bersangkutan menolak dipanggil atau diperiksa, maka bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana dalam UU No. 15/2004 pasal 24 ayat 1 dan 3. Menurut Sarjono, barang siapa yang menolak memberi keterangan atau menolak panggilan BPK, maka akan dijatuhi hukuman pidana penjara maksimum satu tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta.

Selain Samsul, BPK kemarin juga menjadwalkan
pemanggilan terhadap 11 pejabat dan karyawan Pemkab
Jember. Sebelas orang itu antara lain tujuh mantan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian Imam Sudjarwo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM M.M. Siagian, dan dua mantan ajudan Bupati Samsul ; Joni dan Adi.

Mahbub Djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Izinkan Bupati Temanggung Diperiksa
Polda Banten Siap Tuntaskan Korupsi di Kanwil Departemen Agama
Belum Ada Izin Presiden, Bupati Temanggung Tak Ditahan
Ditahan Pejabat Kabupaten Karawang Diduga Korupsi
13 Politikus Padang Dihukum Empat Tahun
Bupati Lampung Timur Dilaporkan Korupsi
Tiga Anggota DPRD Banten Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Kudus Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Asahan Pingsan Saat Diperiksa
Hakim Alihkan Penahanan Dua Tersangka Korupsi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kovalainen tercepat
Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data