|
Bekas Ketua DPRD Madiun Ditahan
Kamis, 07 Juli 2005 | 15:40 WIB
TEMPO Interaktif, Madiun:Tersangka dugaan korupsi yang juga bekas Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Lilik Indarto Gunawan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kamis (7/7) pukul 13.30. Lilik ditahan karena diduga melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Madiun 2001-2004 senilai Rp 14,5 miliar.
Penahanan bekas Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Madiun Ali Sabtu bernomor : Print-01/O-5.14/T-7/Ft.1/07/2005. Sebelum jadi tahanan Kejari, Lilik sebenarnya sudah berstatus tahanan Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun. Di Polwil, Lilik mendekam di kamar tahanan Polwil sejak Senin (4/7).
Pelimpahan Lilik dilakukan Polwil sekitar pukul 08.15. Sampai di Kejari, Lilik yang mengenakan pakaian safari motif kotak warna merah ini langsung menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun ini langsung dibawa ke Lapas Madiun dan menghuni kamar tahanan Blok H Lapas Madiun.
Kasi Pidsus Kejari Madiun Muhaji mengaku jika penahanan yang dilakukan pihaknya hanya meneruskan penahanan yang sebelumnya dilakukan polisi. Selain itu, penahanan dilakukan karena yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana korupsi. "Ini juga sebagai upaya mempermudah upaya persidangan nantinya," ujarnya.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|