Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPUD Tetapkan Bambang Wali Kota Surabaya
Kamis, 07 Juli 2005 | 12:00 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:KPUD Kota Surabaya menetapkan hasil pemilihan kepala daerah langsung Kota Surabaya di Kantor KPUD Surabaya, Kamis (7/7). Pasangan calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Dwi Hartanto-Arif Afandi secara resmi ditetapkan sebagai pemenang pilkada 27 Juni lalu.

Penetapan hasil pilkada Kota Surabaya ini sempat dihantui bakal terjadi demonstrasi dari para pendukung calon yang kalah. Apalagi, sehari sebelumnya Kantor KPUD Kota Surabaya sempat diduduki massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan dengan koordinator Taufik Monyong. KPUD Surabaya juga sempat didatangi sejumlah petinggi partai di Surabaya seperti PKB, PAN, PKS dan Golkar yang menghendaki penundaan penetapan hasil pilkada.

Pasangan Bambang Dwi Hartanto-Arif Afandi mengantongi 492.999 atau 51,34 persen suara sah. Sementara, pesaingnya, calon PKB Alisyahbana-Wahyudin Hussein mendapatkan 199.057 atau 20,73 persen, disusul calon PD dan PAN Erlangga Satriagung-AH Thony meraih 179.255 atau 18,67 persen dan pasangan Gatot Sudjito-Benyamin Hilli (Golkar-PDS) yang mendapatkan 88.929 atau 9,26 persen. Jumlah suara sah sebanyak 960.240 suara.

Ketua KPUD Surabaya Eko Waluyo mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan keberatan terhadap Pilkada Kota Surabaya 2005 diminta untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Ia mengakui, sejumlah pasangan berkebaratan terhadap kesemrawutan pelaksanaan pilkada. Kesemrawutan terjadi mulai dari hilangnya hak pilih karena tidak mendapatkan kartu pemilih, kekurangan kartu pemilih dan tidak adanya undangan KPPS untuk hadir ke TPS.

“Kami selanjutnya akan menyerahkan hasil penetapan ini ke DPRD Surabaya untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri. Kami minta masyarakat yang berkeberatan dengan pelaksanaan pilkada berhubungan langsung dengan Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Negeri,” kata Eko Waluyo.

Sunudyantoro

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPUD Tetapkan Nur Mahmudi Wali Kota Depok
Nurmahmudi Resmi Menangkan Pemilihan Walikota Depok
Mahasiswa UI Dilaporkan ke Polres Depok
Mantan Wali Kota Unggul di Blitar
Warga Kepulauan Riau Minta Pilkada Ulang
Mertua-Mantu Menangi Pilkada Lombok Tengah
Massa Menggeruduk KPUD Minta Pilkada Mataram Diulang
Nur Mahmudi : Semua Kontrak Kerja Pemda Depok Akan Diaudit
Panwas : Pilkada Depok Cacat Hukum
Tak Puas Hasil Pilkada Massa Blokir Jalan
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik
Harga Elpiji Naik Karena Intervensi Pemerintah

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data