|
Belum Ada Izin Presiden, Bupati Temanggung Tak Ditahan
Kamis, 30 Juni 2005 | 14:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Jawa Tengah gagal menahan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo karena belum mengantongi izin dari presiden. Namun, Kamis (30/6) pagi, Totok memenuhi panggilan untuk menandatangani penyerahan berita acara pemeriksaan kasus korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp 2,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Zulkarnain, tersangka juga bersifat akomodatif saat diperiksa sehingga tidak ditahan. "Tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri," kata Zulkarnain kepada wartawan di Semarang.
Totok datang didampingi kedua pengacaranya, Jawade Hafidz dan Gunarto. Direktur Reserse dan Kriminal yang sudah menunggu langsung membawanya ke Kejaksaan Tinggi Semarang. Berkas setebal 200 halaman diserahkan kepada Asisten Pidana Khusus, Slamet Wahyudi, beserta barang bukti berupa uang Rp 300 juta.
Slamet Wahyudi kepada wartawan mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Temanggung. Ia pun menyatakan, Totok tidak ditahan karena belum ada izin dari presiden.
Totok hanya berkomentar pendek, "Saya datang kesini karena mematuhi hukum." Sohirin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|