|
Kapal Mau Selundupkan Solar ke Filipina Ditangkap
Selasa, 28 Juni 2005 | 01:28 WIB
TEMPO Interaktif, Cilacap:Kapal Yoto, yang tertangkap saat berusaha menyelundupkan solar dari Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, sejak 20 Juni lalu, ternyata hanya mengantungi ijin bersandar untuk mengisi air tawar dan mengganti spare parts tertentu.
Kapal berbobot mati 1.782 Gross Tonic (GRT) itu melakukan aktivitas pengisian solar. Anehnya, pihak Pertamina Depot Maos, tempat solar di distribusikan, menyangkal terdapat kesalahan distribusi.
Kepala Pertamina Depot Maos, Budi Dharmawan, menyatakan kaget ketika membaca media massa perihal dibongkarnya kasus penyelundupan solar yang dilakukan kapal bernama Yoto dengan menggunakan tanki milik PT Teddy Jaya Putra (TJP). PT Teddy, sebuahperusahan yang berkedudukan di Bandung dari depot yang dipimpinnya. "Setahu saya, kami memantau seluruh perusahaan transportir yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dari sini,"katanya.
Selama ini, menurut Budi, hanya ada empat perusahaan transportir BBM ; PT. Gelora, PT Satu Hati, PT. Tanah Putih dan PT Katraco. "PT Teddy tidak tercantum di sini. Tidak mungkin mengisi solar di dalam depot,"ujarnya.
Selama ini depot Maos, menurut Budi, bertugas
memenuhi distribusi BBM seperti yang dibutuhkan
masyarakat sesuai delivery order (DO) yang sudah
jelas. Budi menyatakan, tidak ada kesalahan DO dalam
kasus itu. "Mengenai kontrak perusahaan mana yang
akan melakukan distribusi, sudah ditentukan dari
Pertamina Unit Pemasaran (UPms) VI Semarang,"katanya.
Dalam kasus ini Budi menduga, terjadi penyimpangan distribusi yang dilakukan pihak tertentu di luar gerbang depot. "Kami tidak bisa menjangkau hingga ke sana," katanya.
Mengenai ijin bersandar, Humas PT Pelindo III Cabang
Tanjung Intan, Agus Hermawan menyatakan, dalam dokumen perijinan tambat, kapal itu tidak menyebut aktivitas lain selain mengisi air tawar dan memperbaiki sebagian spare parts. "Ijinnya akan bertambat hingga 29 Juni, lantas diperpanjang hingga 2 Juli,"katanya.
Soalterbongkarnya kasus penyelundupan itu Agus menyatakan, Pelindo tidak tersangkut karena hanya menyediakan jasa tambat bagi kapal yang melewati pelabuhan Cilacap. "Kalau soal kegiatan angkut dan barang
yang akan diangkut, itu tanggungjawab Administratur
Pelabuhan,"katanya.
Mengenai identitas kapal, Agus Hermawan menambahkan,
berdasar dokumen PT Escorindo Ogrush Shipping yang
berperan sebagai agen kapal, kapal sepanjang 72,8
meter itu milik PT Baruna Minantaka Persada Jakarta.
Kapal yang dalam catatan pelabuhan sedang berlayar
dari Bitung menuju Sorong itu kini bersandar di
dermaga lima, dekat gudang Pusri, pelabuhan Tanjung
Intan, Cilacap dengan garis polisi melingkari tubuh
kapal.
Catatan kepolisian Cilacap menyebutkan, berdasar hasil
pemeriksaan, solar itu bakal diangkut ke Filipina
melalui Tual, daerah perbatasan Indonesia-Filipina.
Dalam penangkapan yang dilakukan tim kepolisian Polda
Jawa Tengah itu polisi mengamankan barang bukti berupa
mobil tanki milik PT TJP, mobil box, kapal Yoto dan
enam tersangka warga negara Taiwan yakni Zhang Man
Feng (kapten kapal), Ji Lee Feng, Way Jian Huei, Lu
Zhen Hui, Wan Tiang Lian, Lie Yan, serta Wang Jian
Huei, kelimanya adalah Anak Buah Kapal (ABK). Seluruh
tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah.
Ari Aji HS
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|