|
Ketentuan Penggunaan KK Buat Sejumlah Pemilih Jadi Golput
Senin, 27 Juni 2005 | 10:59 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Ratusan warga kota Solo urung menggunakan hak pilihnya (golput) menyusul ketentuan KPUD Solo yang mewajibkan pemilih menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Di TPS Karang Turi 25, Kalurahan Pajang, yang seluruh penghuni panti jompo yang sudah bertahun-tahun tinggal di tempat itu, misalnya, terpaksa kehilangan hak suara karena mereka tidak pernah lagi memiliki KK.
"Karena sudah bertahun-tahun tinggal di panti, jelas mereka tidak memiliki KK lagi. Akibatnya, ya tidak bisa melaksanakan hak pilihnya meski sudah terdaftar di DPT dan memiliki kartu pemilih," kata Tugimin, salah seorang pengasuh panti jompo, "Wreda", Senin (26/6).
Sementara itu, karena KK-nya berbeda dengan tempat tinggalnya, seorang penduduk di Kampung Baru, Pasar Kliwon juga ditolak petugas KPPS. Sunarso, yang baru beberapa waktu lalu pindah rumah dari Kampung Jagalan, Kecamatan Jebres, mengaku belum sempat mengubah KK-nya. Petugas KPPS meminta dia agar memilih di Jagalan. “Padahal kartu pemilih saya sudah di Kampung Baru," kata Sunarso.
Sejumlah warga yang telanjur datang ke TPS, pun akhirnya memilih batal mencoblos karena enggan kembali ke rumah untuk mengambil KK. Namun, tak semua KPPS bersikap tegas mengikuti ketetapan KPUD.
Di Semanggi, Pasar Kliwon, pemilih tidak wajib menunjukkan KK. Menurut salah seorang petugas KPPS 19, karena antara petugas dengan pemilih saling mengenal ketentuan tersebut tidak diberlakukan. "Prinsip penggunaan KK itu kan untuk mencegah pemilih yang ternyata bukan penduduk Solo,” ujar seorang petugas bijak. Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|